Sadis! Aniaya Bocah hingga Babak-belur, WN Amerika Ditetapkan Tersangka
Senin, 06 Juli 2020 - 14:36 WIB
PADANG - Setelah Polsek Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, melakukan penyelidikan, akhirnya E (38) WNA asal Amerika ini ditetapkan tersangka. WNA ini diduga telah melakukan penganiayaan anak di bawah umur berinisial DCS (15) di Pulau Sibigeu, Desa Malakopa, Kecamatan Pagai Selatan.
Kapolsek Sikakap, AKP Tirto Edhi membenarkan penetapan tersebut, E menjadi tersangka sesuai hasil penyelidikan korban DCS, yang mengalami luka di bagian bibir. “Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menunggu pemanggilanya melalui penasehat hukum, dikarenakan pelaku didampingi pengacara (PH),” katanya, Senin (6/7/2020)
Lanjut Tirto, dalam minggu ini pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang. “Pemanggilan pertama itu pemanggilan sebagai saksi dan pemanggilan kedua setelah perubahan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek. (Baca juga: Dihantam Ombak, Perahu Nelayan Angkut 21 Orang Tenggelam )
Kasus dugaan penganiayaan ini diketahui terjadi pada 30 Juni dan dilaporkan pada 1 Juli 2020 dengan nomor laporan LP/18/K/VII/2020/ tentang dugaan perkara penganiayaan. Penyebab penganiayaan tersebut karena korban dituduh telah membunuh anjing milik tersangka.
Tirto menambahkan, sesuai informasi yang diperoleh dari warga, anjing tersangka mati karena berkelahi dengan anjing lainnya. Korban yang melihat anjing tersangka mati di pinggir pantai, kemudian memberitahu kabar tersebut. "Anak ini memberitahu, tapi anak ini yang dituduh. Anak ini kemudian dianiaya, dipukul beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir atas dan bawah," katanya. (Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Ponsel Ilegal Beserta Penjual )
Namun, Tirto tidak tahu persis jenis anjing yang dimiliki tersangka, sampai akhirnya dia marah dan melakukan tindakan penganiayaan. Namun anjing tersebut cukup besar dan biasa dipelihara di kediaman tersangka.
"Yang jelas itu anjing luar dan ukurannya cukup besar. Anjing itu berkelahi sama anjing kampung. Tapi kami penyidik hanya mengejar perbuatan pidana tersangka ini, tidak sampai cari tahu jenis anjingnya," tutupnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Kapolsek Sikakap, AKP Tirto Edhi membenarkan penetapan tersebut, E menjadi tersangka sesuai hasil penyelidikan korban DCS, yang mengalami luka di bagian bibir. “Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menunggu pemanggilanya melalui penasehat hukum, dikarenakan pelaku didampingi pengacara (PH),” katanya, Senin (6/7/2020)
Lanjut Tirto, dalam minggu ini pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang. “Pemanggilan pertama itu pemanggilan sebagai saksi dan pemanggilan kedua setelah perubahan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek. (Baca juga: Dihantam Ombak, Perahu Nelayan Angkut 21 Orang Tenggelam )
Kasus dugaan penganiayaan ini diketahui terjadi pada 30 Juni dan dilaporkan pada 1 Juli 2020 dengan nomor laporan LP/18/K/VII/2020/ tentang dugaan perkara penganiayaan. Penyebab penganiayaan tersebut karena korban dituduh telah membunuh anjing milik tersangka.
Tirto menambahkan, sesuai informasi yang diperoleh dari warga, anjing tersangka mati karena berkelahi dengan anjing lainnya. Korban yang melihat anjing tersangka mati di pinggir pantai, kemudian memberitahu kabar tersebut. "Anak ini memberitahu, tapi anak ini yang dituduh. Anak ini kemudian dianiaya, dipukul beberapa kali. Akibatnya, korban mengalami luka pada bibir atas dan bawah," katanya. (Baca juga: Polisi Amankan Puluhan Ponsel Ilegal Beserta Penjual )
Namun, Tirto tidak tahu persis jenis anjing yang dimiliki tersangka, sampai akhirnya dia marah dan melakukan tindakan penganiayaan. Namun anjing tersebut cukup besar dan biasa dipelihara di kediaman tersangka.
"Yang jelas itu anjing luar dan ukurannya cukup besar. Anjing itu berkelahi sama anjing kampung. Tapi kami penyidik hanya mengejar perbuatan pidana tersangka ini, tidak sampai cari tahu jenis anjingnya," tutupnya.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(mpw)
tulis komentar anda