Sadis! Aniaya Bocah hingga Babak-belur, WN Amerika Ditetapkan Tersangka

Senin, 06 Juli 2020 - 14:36 WIB
WNA diduga telah melakukan penganiayaan anak di bawah umur berinisial DCS (15) di Pulau Sibigeu, Desa Malakopa, Kecamatan Pagai Selatan. Foto/ilustrasi
PADANG - Setelah Polsek Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, melakukan penyelidikan, akhirnya E (38) WNA asal Amerika ini ditetapkan tersangka. WNA ini diduga telah melakukan penganiayaan anak di bawah umur berinisial DCS (15) di Pulau Sibigeu, Desa Malakopa, Kecamatan Pagai Selatan.

Kapolsek Sikakap, AKP Tirto Edhi membenarkan penetapan tersebut, E menjadi tersangka sesuai hasil penyelidikan korban DCS, yang mengalami luka di bagian bibir. “Benar, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan menunggu pemanggilanya melalui penasehat hukum, dikarenakan pelaku didampingi pengacara (PH),” katanya, Senin (6/7/2020)



Lanjut Tirto, dalam minggu ini pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang. “Pemanggilan pertama itu pemanggilan sebagai saksi dan pemanggilan kedua setelah perubahan statusnya sebagai tersangka,” ungkap Kapolsek. (Baca juga: Dihantam Ombak, Perahu Nelayan Angkut 21 Orang Tenggelam )

Kasus dugaan penganiayaan ini diketahui terjadi pada 30 Juni dan dilaporkan pada 1 Juli 2020 dengan nomor laporan LP/18/K/VII/2020/ tentang dugaan perkara penganiayaan. Penyebab penganiayaan tersebut karena korban dituduh telah membunuh anjing milik tersangka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!