PT Rotorejo Kruwuk Hanya Lakukan Penertiban Bukan Perusakan Posko Petani Blitar
Sabtu, 15 Oktober 2022 - 23:17 WIB
BLITAR - PT Rotorejo Kruwuk menanggapi adanya insiden di Posko Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, pada Jumat (14/10/2022). Tindakan yang dilakukan PT Rotorejo Kruwuk, merupakan langkah penertiban.
Adanya langkah-langkah penertiban tersebut, juga ditegaskan kuasa hukum PT Rotorejo Kruwuk, Joko Trisno Mudianto. "Penertiban terhadap oknum masyarakat yang melakukan penjarahan," tegasnya, Sabtu (15/10/2022).
Menurut Joko, penertiban yang diambil tidak dilakukan tiba-tiba begitu saja. Sebelum langkah penertiban diambil, pihaknya sudah mengingatkan kepada petani terkait pemasangan spanduk yang dinilai provokatif.
Spanduk yang bertuliskan "Di Sini Lokasi Prioritas Reforma Agraria", diminta untuk dicopot. Namun spanduk tersebut masih terbentang di lokasi. Pihak perkebunan juga menyoal keberadan bangunan yang disebut sebagai posko petani itu.
Menurut Joko, pendirian bangunan tersebut dilakukan tanpa meminta izin pengelola perkebunan atau kuasa hukum pihak perkebunan. Selain itu mereka juga telah menjarah tanaman perkebunan dan menanami dengan tanaman mereka sendiri. "Ini juga tanpa izin pemilik atau kuasa hukum (perkebunan)," tegasnya.
Terkait tudingan adanya preman bayaran, Joko mengatakan, mereka yang terlibat dalam penertiban itu bukan preman, melainkan pegawai perkebunan. "Itu fitnah (preman). Itu orang kebun semua. Memang pegawai kita. Dan tidak semua ada di sana (perkebunan). Saya yang bertanggung jawab," katanya.
Adanya langkah-langkah penertiban tersebut, juga ditegaskan kuasa hukum PT Rotorejo Kruwuk, Joko Trisno Mudianto. "Penertiban terhadap oknum masyarakat yang melakukan penjarahan," tegasnya, Sabtu (15/10/2022).
Menurut Joko, penertiban yang diambil tidak dilakukan tiba-tiba begitu saja. Sebelum langkah penertiban diambil, pihaknya sudah mengingatkan kepada petani terkait pemasangan spanduk yang dinilai provokatif.
Baca Juga
Spanduk yang bertuliskan "Di Sini Lokasi Prioritas Reforma Agraria", diminta untuk dicopot. Namun spanduk tersebut masih terbentang di lokasi. Pihak perkebunan juga menyoal keberadan bangunan yang disebut sebagai posko petani itu.
Menurut Joko, pendirian bangunan tersebut dilakukan tanpa meminta izin pengelola perkebunan atau kuasa hukum pihak perkebunan. Selain itu mereka juga telah menjarah tanaman perkebunan dan menanami dengan tanaman mereka sendiri. "Ini juga tanpa izin pemilik atau kuasa hukum (perkebunan)," tegasnya.
Terkait tudingan adanya preman bayaran, Joko mengatakan, mereka yang terlibat dalam penertiban itu bukan preman, melainkan pegawai perkebunan. "Itu fitnah (preman). Itu orang kebun semua. Memang pegawai kita. Dan tidak semua ada di sana (perkebunan). Saya yang bertanggung jawab," katanya.
tulis komentar anda