PT Rotorejo Kruwuk Hanya Lakukan Penertiban Bukan Perusakan Posko Petani Blitar

Sabtu, 15 Oktober 2022 - 23:17 WIB
loading...
PT Rotorejo Kruwuk Hanya...
Spanduk yang dipersoalkan dan sekaligus menjadi alasan pihak perkebunan PT Rotorejo Kruwuk melakukan langkah penertiban. Foto/Ist.
A A A
BLITAR - PT Rotorejo Kruwuk menanggapi adanya insiden di Posko Paguyuban Petani Kelud Makmur (PPKM) di Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, pada Jumat (14/10/2022). Tindakan yang dilakukan PT Rotorejo Kruwuk, merupakan langkah penertiban.



Adanya langkah-langkah penertiban tersebut, juga ditegaskan kuasa hukum PT Rotorejo Kruwuk, Joko Trisno Mudianto. "Penertiban terhadap oknum masyarakat yang melakukan penjarahan," tegasnya, Sabtu (15/10/2022).



Menurut Joko, penertiban yang diambil tidak dilakukan tiba-tiba begitu saja. Sebelum langkah penertiban diambil, pihaknya sudah mengingatkan kepada petani terkait pemasangan spanduk yang dinilai provokatif.



Spanduk yang bertuliskan "Di Sini Lokasi Prioritas Reforma Agraria", diminta untuk dicopot. Namun spanduk tersebut masih terbentang di lokasi. Pihak perkebunan juga menyoal keberadan bangunan yang disebut sebagai posko petani itu.

Menurut Joko, pendirian bangunan tersebut dilakukan tanpa meminta izin pengelola perkebunan atau kuasa hukum pihak perkebunan. Selain itu mereka juga telah menjarah tanaman perkebunan dan menanami dengan tanaman mereka sendiri. "Ini juga tanpa izin pemilik atau kuasa hukum (perkebunan)," tegasnya.

Terkait tudingan adanya preman bayaran, Joko mengatakan, mereka yang terlibat dalam penertiban itu bukan preman, melainkan pegawai perkebunan. "Itu fitnah (preman). Itu orang kebun semua. Memang pegawai kita. Dan tidak semua ada di sana (perkebunan). Saya yang bertanggung jawab," katanya.



Dalam langkah penertiban tersebut, ia juga menegaskan tidak ada berkas petani yang dibakar. Joko juga mengatakan, saat penertiban berlangsung, dirinya berada di lokasi. Mengenai HGU (Hak Guna Usaha) atas tanah perkebunan seluas 557 hektare yang dipegang PT Rotorejo Kruwuk, Joko membenarkan telah habis pada tahun 2009.

Setahun sebelum HGU habis, yakni tahun 2008, pihak perkebunan telah mengurus perpanjangan. Semua syarat perpanjangan, termasuk pelepasan lahan 20 persen dari luas lahan telah dipenuhi. Pihak perkebunan telah mengeluarkan surat pelepasan lengkap dengan tanda tangan di atas materai.

Namun hingga kini perpanjangan HGU belum diberikan negara. "Semua syarat yang dianjurkan sudah kita ikuti. Kalau belum dipenuhi (perpanjangan HGU), apa ya salah kita?. Tidak diterbitkannya HGU itu urusan negara," papar Joko.



Meski perpanjangan HGU belum terbit, Joko mengatakan pihak PT Rotorejo Kruwuk tetap memiliki kewenangan atas perkebunan. Sebab lahan masih terus dikelola, dan pajak tanah perkebunan terus dibayar.

Karenanya status lahan bukan tanah terlantar atau tanah negara. Di sisi lain sejauh ini juga tidak ada dokumen yang menjelaskan adanya pengembalian tanah ke negara atau ditarik oleh negara.

Karena dasar itu juga, Joko mengatakan langkah penertiban yang ia lakukan bersifat legal. Yang dilakukan oknum masyarakat juga dianggap sudah melampaui batas kesabaran. "Langkah penertiban menjadi salah satu syarat terbitnya perpanjangan HGU, yakni lokasi harus clear and clean seperti diminta BPN," terangnya.

Soal lokasi tanah yang dilepas perkebunan, Joko mengatakan menjadi hak perkebunan. Yang pasti di dalamnya tidak termasuk lokasi posko yang ia tertibkan. Karenanya, jika ada pihak yang merasa tidak terima, dirinya mempersilahkan untuk melapor ke kepolisian. "Silahkan lapor ke kepolisian. Kan enak, nanti saya tinggal jawab," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)