Putus Cinta, Pemuda Jepara Sebarkan Foto dan Video Bugil Pacar di Medsos
Rabu, 05 Oktober 2022 - 21:41 WIB
JEPARA - Seorang pemuda di Jepara, Jawa Tengah, tega memeras dan menyetubuhi pelajar. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pemuda bernama Abdul Ghofur (21) ini mengancam menyebarluaskan foto dan video telanjang korban.
Pemuda warga Mlonggo, Jepara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Jepara. Korban yang disetubuhi adalah SE (15) pelajar SMA yang juga teman dekat pelaku.
Informasi di lapangan, korban dan pelaku berteman dekat pada Maret 2022. Dalam perjalanan hubungan itu, tersangka berhasil mendapatkan foto dan video bugil korban. "Foto dan video inilah yang menjadi senjata pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti kemuannya," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 29 Orang, 6 CCTV dan Tetesan Darah Terkait Tragedi Kanjuruhan
Tak hanya merenggut mahkota paling berharga korban, ternyata pelaku juga memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Setelah menyetubuhi korban, pelaku tetap mengunggah foto dan video bugil korban di akun media sosial.
"Dari sinilah kasus terbongkar. Orang tua korban mengetahui unggahan foto ini dan melaporkan ke polres," tambahnya.
Pengakuan pelaku nekat mengunggah foto dan video tak senonoh karena tak terima korban memutus hubungan dengannya. Pelaku berharap korban mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian korban dan pelaku saat berhubungan intim, serta unggahan foto dan video untuk mengancam korban.
Pemuda warga Mlonggo, Jepara ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Polres Jepara. Korban yang disetubuhi adalah SE (15) pelajar SMA yang juga teman dekat pelaku.
Informasi di lapangan, korban dan pelaku berteman dekat pada Maret 2022. Dalam perjalanan hubungan itu, tersangka berhasil mendapatkan foto dan video bugil korban. "Foto dan video inilah yang menjadi senjata pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti kemuannya," kata Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Fachrur Rozi.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa 29 Orang, 6 CCTV dan Tetesan Darah Terkait Tragedi Kanjuruhan
Tak hanya merenggut mahkota paling berharga korban, ternyata pelaku juga memeras korban dengan meminta sejumlah uang. Setelah menyetubuhi korban, pelaku tetap mengunggah foto dan video bugil korban di akun media sosial.
"Dari sinilah kasus terbongkar. Orang tua korban mengetahui unggahan foto ini dan melaporkan ke polres," tambahnya.
Pengakuan pelaku nekat mengunggah foto dan video tak senonoh karena tak terima korban memutus hubungan dengannya. Pelaku berharap korban mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian korban dan pelaku saat berhubungan intim, serta unggahan foto dan video untuk mengancam korban.
(msd)
tulis komentar anda