Warga Pangandaran Pemilik Situs Video Porno Anak Ditangkap Bareskrim
Rabu, 13 November 2024 - 17:54 WIB
loading...
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik situs yang diduga menyebarkan video porno anak berinisial OS. Foto/Riana Rizkia
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik situs yang diduga menyebarkan video porno anak berinisial OS. Tersangka inisial OS ditangkap di rumahnya, Desa Mekarsari, Pangandaran , Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi saat melakukan penangkapan tersebut. "Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah harddisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Modus operandinya, tersangka melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," kata Dani.
Baca juga: Pelajar Garut yang Tergulung Ombak Pantai Barat Pangandaran Ditemukan Tewas
Sejumlah barang bukti diamankan polisi saat melakukan penangkapan tersebut. "Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah harddisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Modus operandinya, tersangka melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," kata Dani.
Baca juga: Pelajar Garut yang Tergulung Ombak Pantai Barat Pangandaran Ditemukan Tewas
Lihat Juga :