Warga Pangandaran Pemilik Situs Video Porno Anak Ditangkap Bareskrim

Rabu, 13 November 2024 - 17:54 WIB
loading...
Warga Pangandaran Pemilik...
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik situs yang diduga menyebarkan video porno anak berinisial OS. Foto/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik situs yang diduga menyebarkan video porno anak berinisial OS. Tersangka inisial OS ditangkap di rumahnya, Desa Mekarsari, Pangandaran , Jawa Barat.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi saat melakukan penangkapan tersebut. "Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah harddisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Modus operandinya, tersangka melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," kata Dani.





Pada saat dilakukan penangkapan, kata Dani, kepolisian menemukan sebanyak 27 website pornografi yang masih aktif, dan dikelola oleh tersangka, dengan kategori dewasa dan anak. "Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," katanya.

"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," sambungnya.

Adapun tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian kita terapkan juga Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPBU di Jalan Alternatif...
SPBU di Jalan Alternatif Sentul Disegel karena Curangi Takaran BBM
Selly Gantina Minta...
Selly Gantina Minta Kapolres Ngada Tidak Hanya di PTDH Tapi Juga Dihukum Maksimal
Kasus Striptis di Semarang,...
Kasus Striptis di Semarang, Polda Jateng Tetapkan Tersangka
Panglima TNI Jenderal...
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Resmikan Masjid Baret TNI di Pangandaran
Polda Metro Jaya Tangkap...
Polda Metro Jaya Tangkap Pria Jual 13.336 Konten Porno Anak di Telegram
Dalami Kasus Pagar Laut...
Dalami Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Periksa PT TRPN
Ternyata KTP Warga Kohod...
Ternyata KTP Warga Kohod Dicatut untuk SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Kasus Pagar Laut Tangerang,...
Kasus Pagar Laut Tangerang, Bareskrim Bakal Periksa Lurah Kohod hingga Pejabat BPN
Hotel Aruss Semarang...
Hotel Aruss Semarang Disita Bareskrim terkait Judol, Manajemen Buka Suara
Rekomendasi
Langgar Gencatan Senjata...
Langgar Gencatan Senjata Lebanon, Israel Bom Gedung di Beirut
One Way Lokal GT Kalikangkung...
One Way Lokal GT Kalikangkung Dihentikan, Dialihkan ke KM 428 Jangli hingga 442 Bawen
Sutradara No Other Land...
Sutradara No Other Land Bagikan Video Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina
Berita Terkini
Arus Lalu Lintas di...
Arus Lalu Lintas di Pantura Indramayu Padat Dua Arah Akibat One Way Tol Cipali
12 menit yang lalu
Lebaran Hari Ini, Ribuan...
Lebaran Hari Ini, Ribuan Umat Muslim di Negeri Wakal Maluku Tengah Gelar Salat Id
34 menit yang lalu
Pemkot Bontang Dukung...
Pemkot Bontang Dukung Mudik Gratis Pupuk Kaltim
1 jam yang lalu
Arus Mudik di Jalur...
Arus Mudik di Jalur Arteri Kalimalang Arah Pantura Ramai Lancar
1 jam yang lalu
Banjir Landa Perumahan...
Banjir Landa Perumahan di Kulonprogo, Satu Rumah Ambruk
1 jam yang lalu
Anggota DPRD dari Fraksi...
Anggota DPRD dari Fraksi Perindo Terjun Langsung Bantu Korban Longsor di Timor Tengah Selatan
1 jam yang lalu
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved