Warga Pangandaran Pemilik Situs Video Porno Anak Ditangkap Bareskrim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap pemilik situs yang diduga menyebarkan video porno anak berinisial OS. Tersangka inisial OS ditangkap di rumahnya, Desa Mekarsari, Pangandaran , Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi saat melakukan penangkapan tersebut. "Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah harddisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Modus operandinya, tersangka melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," kata Dani.
Pada saat dilakukan penangkapan, kata Dani, kepolisian menemukan sebanyak 27 website pornografi yang masih aktif, dan dikelola oleh tersangka, dengan kategori dewasa dan anak. "Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," sambungnya.
Adapun tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian kita terapkan juga Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
Sejumlah barang bukti diamankan polisi saat melakukan penangkapan tersebut. "Barang bukti yang ada di hadapan kita semua yang berhasil diamankan antara lain sebanyak 4 unit HP, kemudian 1 unit CPU, 1 unit laptop, 2 buah harddisk eksternal, dan 2 buah flashdisk serta 3 akun email yang kita lakukan penyitaan," kata Wakil Dirtipidsiber Kombes Pol Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).
Modus operandinya, tersangka melakukan pencarian konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri. "Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan diperoleh informasi dari barang bukti laptop milik tersangka, yang berisi catatan domain pornografi yang diduga sebelumnya pernah dibuat dan dikelola oleh tersangka sebanyak 585 website pornografi kategori dewasa dan anak," kata Dani.
Pada saat dilakukan penangkapan, kata Dani, kepolisian menemukan sebanyak 27 website pornografi yang masih aktif, dan dikelola oleh tersangka, dengan kategori dewasa dan anak. "Diketahui bahwa tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per klik atau bayarnya per klik," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti milik tersangka, diperoleh fakta bahwa tersangka menyimpan video pornografi ini sebanyak 123 file video pada handphone tersangka, yaitu 3.064 file video pada laptop tersangka. Jadi total secara keseluruhan ada 1.058 file video," sambungnya.
Adapun tersangka OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Kemudian kita terapkan juga Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Lihat Juga: Viral Anak Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebaran Video Asusila, Polda Sumut: Mediasi Tak Tercapai Kesepakatan
(rca)