Video Porno Pria Masturbasi dengan Cewek Terikat Dijual Rp50 Ribu, Korbannya 70 Orang
loading...
A
A
A
LEBAK - W pemeran pria dalam video porno yang beredar luas di kalangan masyarakat Lebak akhirnya diamankan pihak kepolisian. Dia merupakan warga Kecamatan Warunggunung.
Namanya mendadak menjadi pergunjingan warganet juga masyarakat setelah aksi masturbasi di hadapan wanita yang terikat lakban viral di media sosial.
Usut punya usut, W memang sengaja merekam aksinya itu tidak lain agar video itu bisa diperjualbelikan atau bertukar video dengan sekelompok orang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong mengatakan untuk melancarkan aksinya W meminta para korban untuk membantu tugas kuliah ataupun pembuatan film pendek.
Kata Limbong, W akan memberitahukan kepada korban bahwa mereka akan berperan sebagai perempuan yang dalam kondisi terikat lakban dengan bagian mata juga ditutupi.
"Korban tidak sadar bahwa korban tengah dilakukan pengambilan video fetisisme oleh tersangka, dan selanjutnya video tersebut diperjualbelikan oleh tersangka mulai dari harga Rp20 ribu hingga Rp50 ribu atau dengan sistem tukar video dengan sekelompok orang," ujar Limbong, Selasa (24/9/2024).
Menurut Limbong, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Sudah 10 orang yang diakuinya telah dimintai keterangan.
"Jumlah korban diperkirakan mencapai 70 Orang, pelaku beraksi sejak tahun 2022," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W disangkakan pasal Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Fariz Abdullah
Namanya mendadak menjadi pergunjingan warganet juga masyarakat setelah aksi masturbasi di hadapan wanita yang terikat lakban viral di media sosial.
Baca Juga
Usut punya usut, W memang sengaja merekam aksinya itu tidak lain agar video itu bisa diperjualbelikan atau bertukar video dengan sekelompok orang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong mengatakan untuk melancarkan aksinya W meminta para korban untuk membantu tugas kuliah ataupun pembuatan film pendek.
Kata Limbong, W akan memberitahukan kepada korban bahwa mereka akan berperan sebagai perempuan yang dalam kondisi terikat lakban dengan bagian mata juga ditutupi.
"Korban tidak sadar bahwa korban tengah dilakukan pengambilan video fetisisme oleh tersangka, dan selanjutnya video tersebut diperjualbelikan oleh tersangka mulai dari harga Rp20 ribu hingga Rp50 ribu atau dengan sistem tukar video dengan sekelompok orang," ujar Limbong, Selasa (24/9/2024).
Menurut Limbong, saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Sudah 10 orang yang diakuinya telah dimintai keterangan.
"Jumlah korban diperkirakan mencapai 70 Orang, pelaku beraksi sejak tahun 2022," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, W disangkakan pasal Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Fariz Abdullah
(kri)