Anak Perempuan Bupati Labusel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus ITE
Jum'at, 23 September 2022 - 05:35 WIB
LABUHAN BATU SELATAN - Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan Anak Bupati Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) bernama Darmedi Kurnia Santi sebagai tersangka kasus UU ITE pencemaran nama baik di media sosial facebook.
Anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan tersebut ditetapkan tersangka lantaran membuat berita bohong di akun facebook "nia lim" yang diketahui milik Darmedi Kurnia Santi.
Korbannya adalaha Andi Syaputra Nasution, dia mendatangi Polda Sumut terkait kasus UU ITE yang dilakukan anak bupati Labuhanbatu Selatan terkait postingannya di facebook.
Tersangka mengatakan di akun facebooknya, agar korban membayar hutang kepada ayahnya, putus urat syaraf bencong (waria) hingga cari panggung dengan menge -tag akun korban "andi syahputra nasution".
Berawal dari postingan tersebut, korban yang tak terima melaporkannya ke Polres Labuhan Batu Selatan dengan surat laporan polisi nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT Res-LBH/ pada 9 November 2021.
Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumut pada Januari 2022, dan saat ini Santi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, namun yang bersangkutan tidak ditahan oleh Polda Sumut dengan dalil hukuman korban yang terkena UU ITE di bawah ancaman 5 tahun penjara.
“Tersangka saat ini bebas berkeliaran dengan statusnya sebagai tersangka di Polda Sumut, selain itu Polda Sumut juga sudah melimpahkan berkas tersangka kejaksaan,” kata pelapor, Andi Syahputra Nasution.
Anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan tersebut ditetapkan tersangka lantaran membuat berita bohong di akun facebook "nia lim" yang diketahui milik Darmedi Kurnia Santi.
Korbannya adalaha Andi Syaputra Nasution, dia mendatangi Polda Sumut terkait kasus UU ITE yang dilakukan anak bupati Labuhanbatu Selatan terkait postingannya di facebook.
Tersangka mengatakan di akun facebooknya, agar korban membayar hutang kepada ayahnya, putus urat syaraf bencong (waria) hingga cari panggung dengan menge -tag akun korban "andi syahputra nasution".
Berawal dari postingan tersebut, korban yang tak terima melaporkannya ke Polres Labuhan Batu Selatan dengan surat laporan polisi nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT Res-LBH/ pada 9 November 2021.
Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumut pada Januari 2022, dan saat ini Santi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, namun yang bersangkutan tidak ditahan oleh Polda Sumut dengan dalil hukuman korban yang terkena UU ITE di bawah ancaman 5 tahun penjara.
“Tersangka saat ini bebas berkeliaran dengan statusnya sebagai tersangka di Polda Sumut, selain itu Polda Sumut juga sudah melimpahkan berkas tersangka kejaksaan,” kata pelapor, Andi Syahputra Nasution.
Lihat Juga :
tulis komentar anda