Anak Perempuan Bupati Labusel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus ITE

Jum'at, 23 September 2022 - 05:35 WIB
Pelapor Andi Syaputra Nasution saat mendatangi Mapolda Sumut untuk melaporkan anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan atas kasus ITE dan pencemaran nama baik di sosmed. Foto: iNewsTV/Aminoer Rasyid
LABUHAN BATU SELATAN - Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan Anak Bupati Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) bernama Darmedi Kurnia Santi sebagai tersangka kasus UU ITE pencemaran nama baik di media sosial facebook.

Anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan tersebut ditetapkan tersangka lantaran membuat berita bohong di akun facebook "nia lim" yang diketahui milik Darmedi Kurnia Santi.

Baca juga: Arogan! Bupati Labusel Usir dan Maki Warganya saat Hendak Masuk Rumah Dinas

Korbannya adalaha Andi Syaputra Nasution, dia mendatangi Polda Sumut terkait kasus UU ITE yang dilakukan anak bupati Labuhanbatu Selatan terkait postingannya di facebook.

Tersangka mengatakan di akun facebooknya, agar korban membayar hutang kepada ayahnya, putus urat syaraf bencong (waria) hingga cari panggung dengan menge -tag akun korban "andi syahputra nasution".
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!