2 Oknum Mahasiswa UKI Paulus Bantu Sulaiman Palsukan Ijazah Dokternya
Selasa, 30 Juni 2020 - 10:00 WIB
MAKASSAR - Panitia seleksi rekrutmen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero bernama Since Tangon, disebut sebagai salah satu oknum yang menerima berkas lamaran Sulaiman, saat mendaftar sebagai dokter belasan tahun silam. Satu oknum lainnya belum mencuat di publik. Baca : Dokter Palsu PT Pelni Ternyata Setor Ijazah pada Dua Oknum, Siapa Dia?
Nama oknum Pelni itu diungkapkan Sulaiman di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen ijazah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/06/2020), kemarin.
Menurut terdakwa, pihak perusahaan dalam hal ini PT Pelni, juga tak cukup jeli memeriksa keabsahan dokumen ijazahnya sehingga bisa lolos seleksi. Alhasil, Ia pun lantas diterima dan mulai bekerja sebagai tenaga kontrak dan baru berstatus tenaga kontrak berjangka waktu pada tahun 2015 dengan total gaji mencapai Rp15 juta/bulan.
Adapun dalam proses pemalsuan ijazah Fakultas Kedokteran Unhas, Sulaiman mengaku dibantu oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Makassar bernama Irfan dan Albert. Sulaiman sendiri secara terbuka menuturkan tidak pernah menempuh pendidikan pada Fakultas Kedokteran Unhas.
"Saya akui saya bersalah yang mulia, saya memang tidak pernah kuliah di Kedokteran Unhas, saya palsukan ijazahnya. Itu dibantu oleh dua mahasiswa Universitas Kristen, Ifan dan Albert," jelasnya. Baca Juga : Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Ridwan Sahputra, mengatakan saat ini pihak kepolisian telah menelusuri kebenaran informasi yang diungkapkan Sulaiman, terutama yang berkaitan dengan dua oknum mahasiswa UKI Paulus Makassar yang membantu terdakwa.
"Hingga saat ini, keduanya masih belum diamankan dan sementara keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. Baca Lagi : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
Nama oknum Pelni itu diungkapkan Sulaiman di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen ijazah yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/06/2020), kemarin.
Menurut terdakwa, pihak perusahaan dalam hal ini PT Pelni, juga tak cukup jeli memeriksa keabsahan dokumen ijazahnya sehingga bisa lolos seleksi. Alhasil, Ia pun lantas diterima dan mulai bekerja sebagai tenaga kontrak dan baru berstatus tenaga kontrak berjangka waktu pada tahun 2015 dengan total gaji mencapai Rp15 juta/bulan.
Adapun dalam proses pemalsuan ijazah Fakultas Kedokteran Unhas, Sulaiman mengaku dibantu oleh dua orang mahasiswa Universitas Kristen Makassar bernama Irfan dan Albert. Sulaiman sendiri secara terbuka menuturkan tidak pernah menempuh pendidikan pada Fakultas Kedokteran Unhas.
"Saya akui saya bersalah yang mulia, saya memang tidak pernah kuliah di Kedokteran Unhas, saya palsukan ijazahnya. Itu dibantu oleh dua mahasiswa Universitas Kristen, Ifan dan Albert," jelasnya. Baca Juga : Dokter Palsu PT Pelni Jalani Sidang di Pengadilan Seorang Diri
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum, Ridwan Sahputra, mengatakan saat ini pihak kepolisian telah menelusuri kebenaran informasi yang diungkapkan Sulaiman, terutama yang berkaitan dengan dua oknum mahasiswa UKI Paulus Makassar yang membantu terdakwa.
"Hingga saat ini, keduanya masih belum diamankan dan sementara keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," pungkasnya. Baca Lagi : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
(sri)
tulis komentar anda