Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
Selasa, 26 Juli 2022 - 06:19 WIB
GRESIK - Mantan Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, Mat Jai akhirnya dijemput jaksa di rumahnya dan dijebloskan ke Rutan Banjarsari. Hakim memutus terbukti bersalah menyalahgunakan dana desa.
Terpidana mendapat hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk mengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta. Hanya saja uang kerugian sudah dikembalikan.
Penjemputan paksa terpidana itu lantaran yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan. Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menyampaikan, proses eksuksi berlangsung lancar. Tanpa ada halangan signifikan.
Baca juga: Dianggap Rugikan Terdakwa, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Tatap Muka
“Kami dibantu pihak TNI-Polri dalam eksekusi itu. Sekitar pukul 10.00 WIB Mat Jai sudah dieksekusi,” ucapnya, Selasa (26/7/2022).
Kejari Gresik sudah berusaha melakukan persuasif kepada Mat Jai. Dengan memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Mengingat pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan.
“Karena tidak ada konfirmasi, dan terpidana tidak kunjung datang, kami pun melakukan eksekusi badan terpaksa ini,” jelasnya.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi Mat Jai diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Dooro. Proses hukum pun berlangsung cukup panjang.
Pada sidang tingkat pertama terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Ditingkat banding, Majelis Hakim menambah pidana menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.
Sementara itu, pada tingkat kasasi, Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Mat Jai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Terpidana mendapat hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Termasuk mengganti kerugian negara sebesar Rp253 juta. Hanya saja uang kerugian sudah dikembalikan.
Penjemputan paksa terpidana itu lantaran yang bersangkutan berulang kali mangkir dari panggilan. Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menyampaikan, proses eksuksi berlangsung lancar. Tanpa ada halangan signifikan.
Baca juga: Dianggap Rugikan Terdakwa, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Tatap Muka
“Kami dibantu pihak TNI-Polri dalam eksekusi itu. Sekitar pukul 10.00 WIB Mat Jai sudah dieksekusi,” ucapnya, Selasa (26/7/2022).
Kejari Gresik sudah berusaha melakukan persuasif kepada Mat Jai. Dengan memberikan tenggat waktu pada 15 Juli lalu. Mengingat pelaku memiliki riwayat gangguan kesehatan.
“Karena tidak ada konfirmasi, dan terpidana tidak kunjung datang, kami pun melakukan eksekusi badan terpaksa ini,” jelasnya.
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi Mat Jai diseret ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Karena telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Dooro. Proses hukum pun berlangsung cukup panjang.
Pada sidang tingkat pertama terpidana dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Ditingkat banding, Majelis Hakim menambah pidana menjadi 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.
Sementara itu, pada tingkat kasasi, Majelis hakim Mahkamah Agung menolak kasasi Mat Jai dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.
(msd)
tulis komentar anda