Korupsi Dana Desa saat Jabat Kades, Bacaleg di Pesawaran Ditahan Polisi
loading...
A
A
A
PESAWARAN - ZA (56) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pesawaran ditetapkan tersangka lantaran diduga korupsi anggaran dana desa tahun anggaran 2022.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan dan penetapan tersangka terhadap salah satu Bacaleg Pemilu 2024 tersebut.
Supriyanto mengatakan, tersangka ZA diduga telah mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).
"Tersangka ini merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 dimana tindak pidana korupsi itu terjadi," ujar Supriyanto, Minggu (15/10/2023).
Supriyanto menuturkan, tersangka ZA diamankan ruang SatReskrim Polres Pesawaran usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (14/10/2023).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara yang ditimbulkan oleh ZA mencapai Rp399.598.077.
"Uang hasil korupsi itu diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur," ungkap Supriyanto.
Dia melanjutkan, dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa.
Selain itu, lanjut Supriyanto, rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disinggung soal kemungkinan tersangka lain, Supriyanto mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi ini.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penahanan dan penetapan tersangka terhadap salah satu Bacaleg Pemilu 2024 tersebut.
Supriyanto mengatakan, tersangka ZA diduga telah mengambil uang pendapatan Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP).
"Tersangka ini merupakan mantan kepala Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran pada tahun 2022 dimana tindak pidana korupsi itu terjadi," ujar Supriyanto, Minggu (15/10/2023).
Supriyanto menuturkan, tersangka ZA diamankan ruang SatReskrim Polres Pesawaran usai ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka, Jumat (14/10/2023).
Ia menambahkan, berdasarkan hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Pesawaran, kerugian negara yang ditimbulkan oleh ZA mencapai Rp399.598.077.
"Uang hasil korupsi itu diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, sehingga pengelolaan keuangan desa tidak sesuai prosedur," ungkap Supriyanto.
Dia melanjutkan, dalam perkara ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas laporan realisasi pelaksanaan APBDes Tahun 2022, SPJ Tahun 2022, sejumlah Surat Keputusan (SK) terkait dengan pengelolaan desa.
Selain itu, lanjut Supriyanto, rekening koran kas desa atas nama Desa Sukajaya Lempasing di Bank Lampung juga turut diamankan.
Atas perbuatannya, ZA dijerat Pasal dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Disinggung soal kemungkinan tersangka lain, Supriyanto mengatakan, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi ini.
(hri)