Dianggap Rugikan Terdakwa, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Tatap Muka

Selasa, 26 Juli 2022 - 01:03 WIB
loading...
Dianggap Rugikan Terdakwa, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Tatap Muka
Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air, Riyadi Slamet. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, lewat Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air meminta agar persidangan dirinya digelar secara offline atau hadir di ruang sidang. Selama ini terdakwa menjalani sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.



Riyadi Slamet dari Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air yang mendampingi MSAT mengungkapkan, permohonan pengajuan persidangan secara offline atau tatap muka sudah dilayangkan dalam sidang eksepsi pada Senin (25/7/2022).

"Kami berharap persidangan berikutnya digelar secara offline. Ini penting agar menjadi lebih objektif dan menepis adanya dugaan rekayasa dalam kasus ini," kata Riyadi, Senin (25/7/2022).

Pihaknya berharap sidang bisa berlangsung secara terbuka dan transparan, karena itu sebaiknya dilaksanakan secara offline. Sebab, bila sidang tetap dilaksanakan secara online, terdakwa bisa dirugikan.

Ia mencontohkan, audio yang diterima ketika sidang online tidak selamanya bagus. Tentu ini merugikan terdakwa karena tidak bisa mengikuti sidang secara sempurna.

"Kalau alasannya pandemi, saya kira kehidupan saat ini sudah hampir normal seperti sedia kala. Mungkin untuk antisipasi, prokes bisa diperketat. Karena itu, kami sangat berharap terdakwa bisa hadir di ruang sidang secara fisik," ujarnya.

Riyadi juga menyayangkan pengamanan selama persidangan yang dinilai berlebihan, melibatkan ratusan polisi termasuk dari Brimob.

Faktanya, tidak ada demo atau pengerahan massa selama dua kali sidang MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Saya kira pengamanannya terlalu berlebihan. Padahal pendukung dari Mas Bechi yang hadir tidak sampai 10 orang," imbuh Riyadi.

Untuk diketahui, kasus dugaan pencabulan yang didakwakan kepada MSAT telah memasuki sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa. MSAT adalah putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang.

Dalam sidang, MSAT didakwa pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni Pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1898 seconds (0.1#10.140)