Dianggap Rugikan Terdakwa, Tim Hukum Mas Bechi Minta Sidang Digelar Tatap Muka
Selasa, 26 Juli 2022 - 01:03 WIB
loading...
Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air, Riyadi Slamet. Foto SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Mochamad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, lewat Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air meminta agar persidangan dirinya digelar secara offline atau hadir di ruang sidang. Selama ini terdakwa menjalani sidang secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Riyadi Slamet dari Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air yang mendampingi MSAT mengungkapkan, permohonan pengajuan persidangan secara offline atau tatap muka sudah dilayangkan dalam sidang eksepsi pada Senin (25/7/2022). Baca juga: Jawaban JPU Absurd, Hakim Diminta Terima Eksepsi Ade Yasin
"Kami berharap persidangan berikutnya digelar secara offline. Ini penting agar menjadi lebih objektif dan menepis adanya dugaan rekayasa dalam kasus ini," kata Riyadi, Senin (25/7/2022).
Pihaknya berharap sidang bisa berlangsung secara terbuka dan transparan, karena itu sebaiknya dilaksanakan secara offline. Sebab, bila sidang tetap dilaksanakan secara online, terdakwa bisa dirugikan.
Ia mencontohkan, audio yang diterima ketika sidang online tidak selamanya bagus. Tentu ini merugikan terdakwa karena tidak bisa mengikuti sidang secara sempurna.
"Kalau alasannya pandemi, saya kira kehidupan saat ini sudah hampir normal seperti sedia kala. Mungkin untuk antisipasi, prokes bisa diperketat. Karena itu, kami sangat berharap terdakwa bisa hadir di ruang sidang secara fisik," ujarnya.
Riyadi Slamet dari Tim Kuasa Hukum Cinta Tanah Air yang mendampingi MSAT mengungkapkan, permohonan pengajuan persidangan secara offline atau tatap muka sudah dilayangkan dalam sidang eksepsi pada Senin (25/7/2022). Baca juga: Jawaban JPU Absurd, Hakim Diminta Terima Eksepsi Ade Yasin
"Kami berharap persidangan berikutnya digelar secara offline. Ini penting agar menjadi lebih objektif dan menepis adanya dugaan rekayasa dalam kasus ini," kata Riyadi, Senin (25/7/2022).
Pihaknya berharap sidang bisa berlangsung secara terbuka dan transparan, karena itu sebaiknya dilaksanakan secara offline. Sebab, bila sidang tetap dilaksanakan secara online, terdakwa bisa dirugikan.
Ia mencontohkan, audio yang diterima ketika sidang online tidak selamanya bagus. Tentu ini merugikan terdakwa karena tidak bisa mengikuti sidang secara sempurna.
"Kalau alasannya pandemi, saya kira kehidupan saat ini sudah hampir normal seperti sedia kala. Mungkin untuk antisipasi, prokes bisa diperketat. Karena itu, kami sangat berharap terdakwa bisa hadir di ruang sidang secara fisik," ujarnya.
Lihat Juga :