Peras Gadis Aceh Besar dengan Sebar Foto Syur di Medsos, Pria Ini Diringkus Polisi
Senin, 18 Juli 2022 - 02:53 WIB
BANDA ACEH - Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil meringkus pria berinisial IF (34), karena melakukan pemerasan terhadap perempuan warga Aceh Besar, berinisial SR (21). Pemerasan itu dilakukan IF pada Minggu (8/5/2022).
IF yang merupakan warga Gampong Dalam, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Besar, tega memeras SR dengan cara menyebarkan foto syur korban di media sosial. "Selain menyebar foto syur korban, pelaku juga memeras korban sebesar Rp3 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompo. M. Ryan Citra Yudha.
Ryan menjelaskan, awalnya korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada Mei 2022. "Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor ponsel. Saat saling menghubungi melalui telepon video, pelaku IF meminta korban untuk memamerkan tubuhnya," ungkapnya.
Pada saat korban memamerkan tubuhnya, IF dengan sengaja merekamnya dan melakukan foto tangkapan layar. Setelah itu, pelaku IF mengancam dan memeras korban, agar foto-foto syur korban tidak tersebar di media sosial dengan imbalan Rp3 juta.
Korban menuruti permintaan pelaku. Uang senilai Rp3 juta yang diminta pelaku, ditransfer korban ke rekening milik teman pelaku. Saat uang sudah ditransfer, ternyata pelaku tetap menyebarkan foto syur korban.
"Pelaku mempermalukan korban dengan keterangan foto yang dituliskan di salah satu akun Instagram. Foto itu diketahui oleh teman korban, dan langsung memberi tahu korban," ungkap Ryan.
IF yang merupakan warga Gampong Dalam, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Besar, tega memeras SR dengan cara menyebarkan foto syur korban di media sosial. "Selain menyebar foto syur korban, pelaku juga memeras korban sebesar Rp3 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompo. M. Ryan Citra Yudha.
Ryan menjelaskan, awalnya korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada Mei 2022. "Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor ponsel. Saat saling menghubungi melalui telepon video, pelaku IF meminta korban untuk memamerkan tubuhnya," ungkapnya.
Pada saat korban memamerkan tubuhnya, IF dengan sengaja merekamnya dan melakukan foto tangkapan layar. Setelah itu, pelaku IF mengancam dan memeras korban, agar foto-foto syur korban tidak tersebar di media sosial dengan imbalan Rp3 juta.
Korban menuruti permintaan pelaku. Uang senilai Rp3 juta yang diminta pelaku, ditransfer korban ke rekening milik teman pelaku. Saat uang sudah ditransfer, ternyata pelaku tetap menyebarkan foto syur korban.
"Pelaku mempermalukan korban dengan keterangan foto yang dituliskan di salah satu akun Instagram. Foto itu diketahui oleh teman korban, dan langsung memberi tahu korban," ungkap Ryan.
Baca Juga
tulis komentar anda