Peras Gadis Aceh Besar dengan Sebar Foto Syur di Medsos, Pria Ini Diringkus Polisi

Senin, 18 Juli 2022 - 02:53 WIB
loading...
Peras Gadis Aceh Besar...
Pria berinisial IF (34) diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh, karena melakukan pemerasan dengan menyebarkan foto syur korban. Foto/MPI/Syukri Syarifuddin
A A A
BANDA ACEH - Anggota Satreskrim Polresta Banda Aceh, berhasil meringkus pria berinisial IF (34), karena melakukan pemerasan terhadap perempuan warga Aceh Besar, berinisial SR (21). Pemerasan itu dilakukan IF pada Minggu (8/5/2022).

Baca juga: Polantas Ini Langsung Lemas saat Diringkus Anggota Polsek Delitua

IF yang merupakan warga Gampong Dalam, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Besar, tega memeras SR dengan cara menyebarkan foto syur korban di media sosial. "Selain menyebar foto syur korban, pelaku juga memeras korban sebesar Rp3 juta," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompo. M. Ryan Citra Yudha.



Ryan menjelaskan, awalnya korban SR berkenalan dengan pelaku IF melalui media sosial Instagram pada Mei 2022. "Saat berkenalan, pelaku dan korban saling memberikan nomor ponsel. Saat saling menghubungi melalui telepon video, pelaku IF meminta korban untuk memamerkan tubuhnya," ungkapnya.

Baca juga: Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Tangki, 1 Tewas 1 Kritis

Pada saat korban memamerkan tubuhnya, IF dengan sengaja merekamnya dan melakukan foto tangkapan layar. Setelah itu, pelaku IF mengancam dan memeras korban, agar foto-foto syur korban tidak tersebar di media sosial dengan imbalan Rp3 juta.

Korban menuruti permintaan pelaku. Uang senilai Rp3 juta yang diminta pelaku, ditransfer korban ke rekening milik teman pelaku. Saat uang sudah ditransfer, ternyata pelaku tetap menyebarkan foto syur korban.

"Pelaku mempermalukan korban dengan keterangan foto yang dituliskan di salah satu akun Instagram. Foto itu diketahui oleh teman korban, dan langsung memberi tahu korban," ungkap Ryan.

Baca juga: Jembatan Gantung Penghubung 2 Kecamatan di Garut Putus Diterjang Banjir, 1 Perahu Karet Disiagakan

Atas kejadian pemerasan tersebut, korban SR melaporkan pelaku ke polisi, dan laporan itu telah diterima Polresta Banda Aceh, dengan nomor laporan polisi LPB/250/V/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 Mei 2022.

"Kami langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus pemerasan yang dialami oleh SR. Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap di Aceh Barat. Kami juga menyita ponsel serta kartu memori yang dipergunakan pelaku memeras korban," ujar Ryan.

Baca juga: Suara Desahan Terdengar saat Wanita Cantik ASN Satpol PP Buka Baju Seragam di Kantor

Pelaku sempat dimintai keterangan di Polsek Bubon, dan mengakui pemerasan yang dilakukannya. Lalu polisi menjebloskan pelaku ke sel tahanan Polresta Banda Aceh, untuk kepentingan penyelidikan.

Akibat pemerasan yang dilakukannya, IF dijerat pasal berlapir, yakni Pasal 27 ayat 4, dan Pasal 45 UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rumah Bupati Gatut Sunu...
Rumah Bupati Gatut Sunu Digeledah, KPK Sita Dokumen Pengunduran Diri Pejabat
Bupati Gatut Sunu Diduga...
Bupati Gatut Sunu Diduga Peras Sekolah dan Kecamatan, KPK: Ada Harga untuk Jabatan Kasek dan Camat
KPK Ungkap Modus Bupati...
KPK Ungkap Modus Bupati Gatut Sunu Paksa Pejabat Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Rekomendasi
Mesir vs Iran: Misi...
Mesir vs Iran: Misi Bersejarah Tim Melli Berlanjut atau Berakhir?
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved