MA Cabut Hak Politik Bupati Bandung Barat Non-Aktif Aa Umbara

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:40 WIB
Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa KPK.

"Kami apresiasi majelis hakim MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa KPK," papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK menilai, putusan hakim MA untuk mencabut hak politik dari Aa Umbara tepat sesuai tuntutan Jaksa KPK.



"Terutama dalam hal dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK," kata dia.

Atas putusan tersebut, Ali mengatakan, perkara sudah berkekuatan hukum tetap dan pihaknya siap melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

"Dengan demikian saat ini putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan berikutnya jaksa eksekutor KPK akan laksanakan putusan dimaksud," katanya.



Diketahui, Aa Umbara terjerat kasus korupsi dana bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Aa Umbara. Namun, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Aa Umbara yang tidak menerima vonis hakim, kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Namun, PT Bandung justru menguatkan vonis 5 tahun penjara untuk Aa Umbara. Atas putusan PT Bandung tersebut, KPK pun kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content