MA Cabut Hak Politik Bupati Bandung Barat Non-Aktif Aa Umbara

Jum'at, 15 Juli 2022 - 20:40 WIB
loading...
MA Cabut Hak Politik...
Hak politik Bupati Bandung Barat Non-Aktif Aa Umbara dicabut. Foto: Agung/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) mencabut hak politik Bupati Bandung Barat non-aktif, Aa Umbara sebagai imbas kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang menjeratnya.

Keputusan tersebut diambil hakim MA atas atas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Aa Umbara. Putusan dibacakan oleh hakim MA yang diketuai Eddy Army, dan dua hakim anggota, yakni Yohanes Priyana dan Ansori.

Hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Aa Umbara maupun oleh KPK. Selain menolak, hakim MA memperbaiki putusan banding yang sebelumnya dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Baca juga: Besok Malam, Wali Kota Bandung Minta Bandung Gelap Gulita

"Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung yang menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut mengenai pidana tambahan menjadi menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tulis hakim MA, dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).

Dalam pertimbangannya, hakim MA menyebut, pencabutan hak politik Aa Umbara mengacu pada kasasi yang diajukan KPK. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, kata hakim MA, pidana tambahan itu tidak dimasukkan ke dalam amar putusan.

"Sehingga, putusan Pengadilan Negeri Bandung tersebut layak menurut hakim untuk diperbaiki mengenai penjatuhan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih selama jangka waktu tertentu setelah terdakwa selesai menjalani pidananya," jelas hakim MA.

Baca :Ramai Aksi Vandalisme di Bandung, Ini Kata Wali Kota Bandung pada Pelaku

"Dengan alasan bahwa terdakwa selaku pimpinan daerah telah melanggar etika good goverment dengan memanfaatkan kedudukan dan jabatan untuk kepentingan diri sendiri, apalagi berkaitan dengan penanganan tanggal darurat yang menjadi lingkup kewenangannya (Ketua gugus tugas tingkat II/kabupaten) serta mengkhianati amanah rakyat yang memilihnya," papar hakim MA menambahkan.

Sementara itu, KPK mengapresiasi putusan MA yang mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa KPK.

"Kami apresiasi majelis hakim MA yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa KPK," papar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

KPK menilai, putusan hakim MA untuk mencabut hak politik dari Aa Umbara tepat sesuai tuntutan Jaksa KPK.

Baca: Kadinkes Payakumbuh Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana COVID-19

"Terutama dalam hal dikabulkannya pencabutan hak politik terdakwa sebagaimana tuntutan tim jaksa KPK," kata dia.

Atas putusan tersebut, Ali mengatakan, perkara sudah berkekuatan hukum tetap dan pihaknya siap melakukan eksekusi atas putusan tersebut.

"Dengan demikian saat ini putusan dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dan berikutnya jaksa eksekutor KPK akan laksanakan putusan dimaksud," katanya.

Baca: Korupsi Dana COVID-19, Mantan Kadis Pangan Minut Diancam Hukuman Mati

Diketahui, Aa Umbara terjerat kasus korupsi dana bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut hukuman 7 tahun penjara untuk Aa Umbara. Namun, hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.

Aa Umbara yang tidak menerima vonis hakim, kemudian mengajukan banding ke PT Bandung. Namun, PT Bandung justru menguatkan vonis 5 tahun penjara untuk Aa Umbara. Atas putusan PT Bandung tersebut, KPK pun kemudian mengajukan kasasi ke MA.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandung Dikepung Kemacetan,...
Bandung Dikepung Kemacetan, Pemkot Jajaki Teknologi ATCS
Kurangi Kemacetan, Jam...
Kurangi Kemacetan, Jam Masuk Sekolah di Bandung Diubah mulai Hari Ini
Wali Kota Bandung Pastikan...
Wali Kota Bandung Pastikan Korban Pemerkosaan Dokter Priguna Dapat Perlindungan
Wali Kota Farhan Ajak...
Wali Kota Farhan Ajak Rektor Maranatha Tangani Masalah Bandung
Atalia Praratya Mundur...
Atalia Praratya Mundur dari Pilwalkot Bandung, Pengamat: Cari Aman
Belasan Tokoh Potensial...
Belasan Tokoh Potensial Rebutan Kursi Wali Kota Bandung di Pilkada 2024
Kasus Suap Yana Mulyana,...
Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru
Masa Penahanan Wali...
Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang Lagi
KPK Periksa Plh Kadishub...
KPK Periksa Plh Kadishub Bandung terkait Kasus Suap Wali Kota Yana Mulyana
Rekomendasi
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Indonesia Tunjukkan...
Indonesia Tunjukkan Kerukunan Antaragama ke Presiden Jerman di Istiqlal dan Katedral
Berita Terkini
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Infografis
KPK OTT Bupati dan Anggota...
KPK OTT Bupati dan Anggota BPK Jawa Barat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved