Pesta Miras Berujung Pembunuhan Sadis, MW Diringkus Polisi Setelah 11 Tahun Buron

Selasa, 07 Juni 2022 - 13:30 WIB
Pria berinisial MW alias Mendi (35) diringkus anggota Polres Minahasa Selatan, setelah 11 tahun menjadi buron kasus pembunuhan. Foto/iNews TV/Jefry Langi
MINAHASA SELATAN - MW alias Mendi (35) hanya bisa tertunduk, saat digelandang anggota Polres Minahasa Selatan. Warga Desa Silian Kabupaten Minahasa Tenggara ini, diringkus polisi setelah 11 tahun menjadi buron kasus pembunuhan.

Baca juga: Malang Geger! Nenek Tewas dan Cucu Terkapar Bersimbah Darah



Pembunuhan sadis dilakukan MW pada tahun 2011 silam, di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Bambang Harleyanto mengatakan, tersangka pembunuhan ini berhasil ditangkap ditempat pelariannya.

"Tersangka pembunuhan yang sudah 11 tahun buron ini, ditangkap di tempat pelariannya, yakni di Desa Tongoa, Kecamatan Polopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah," terang Bambang.

Baca juga: Asyik Siaran Langsung Sambil Pamer Sajam, Geng Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

Selama dalam pelarian, Bambang menyebut, tersangka kasus pembunuhan ini sudah beberapa kali berganti identitas, dan berpindah-pindah tempat tinggal. Namun, upaya tersangka pembunuhan tersebut, berhasil diungkap anggota Satreskrim Polres Minahasa Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!