Gara-gara Salah Tulis Titel Rektor, Kedok Dokter Palsu PT Pelni Terbongkar
Selasa, 23 Juni 2020 - 08:35 WIB
MAKASSAR - Fakta menarik terungkap pada sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan Sulaiman. Ternyata kedok Sulaiman sebagai dokter palsu di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Persero, terbongkar karena salah tulis titel Prof Basri Hasanuddin yang menjadi Rektor Unhas kala itu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra, yang menemukan kejanggalan titel rektor Unhas pada ijazah Sulaiman adalah pegawai SDM PT Pelni yang kebetuan juga adalah lulusan Universitas Hasanuddin. Baca : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
"Pegawai SDM yang kebetulan juga merupakan lulusan Unhas Makassar curiga, titel rektor yang bertanda tangan salah, dimana yang seharusnya titel rektor atas nama Prof Basri Hasanuddin M.A tetapi pada ijazah Sulaiman titel Prof Basri Hasanuddin M.SI. Nah usut punya usut, ternyata nomor ijazahnya juga ternyata merupakan nomor ijazah yang dicatut dari ijazah milik dokter Ratna Hafid, dokter lulusan Fakultas kedokteran Unhas," jelas Ridwan kepada SINDOnews.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Universitas Brawijaya, Prof Prija Djadmika, yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengungkapkan jika tindakan pemalsuan ijazah, merupakan tindak pidana yang melanggar pasal pidana sesuai KUHP pasal 264.
"Ijazah itu merupakan akta otentik, jika dipalsukan tentu sudah melanggar pasal pidana, sesuai pasal 264," jelasnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/06/2020). Baca Juga : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Ridwan Sahputra, yang menemukan kejanggalan titel rektor Unhas pada ijazah Sulaiman adalah pegawai SDM PT Pelni yang kebetuan juga adalah lulusan Universitas Hasanuddin. Baca : Ada Dokter Palsu di Pelni, ACC Desak Polisi-Jaksa Usut Dugaan Nepotismenya
"Pegawai SDM yang kebetulan juga merupakan lulusan Unhas Makassar curiga, titel rektor yang bertanda tangan salah, dimana yang seharusnya titel rektor atas nama Prof Basri Hasanuddin M.A tetapi pada ijazah Sulaiman titel Prof Basri Hasanuddin M.SI. Nah usut punya usut, ternyata nomor ijazahnya juga ternyata merupakan nomor ijazah yang dicatut dari ijazah milik dokter Ratna Hafid, dokter lulusan Fakultas kedokteran Unhas," jelas Ridwan kepada SINDOnews.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Universitas Brawijaya, Prof Prija Djadmika, yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengungkapkan jika tindakan pemalsuan ijazah, merupakan tindak pidana yang melanggar pasal pidana sesuai KUHP pasal 264.
"Ijazah itu merupakan akta otentik, jika dipalsukan tentu sudah melanggar pasal pidana, sesuai pasal 264," jelasnya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (22/06/2020). Baca Juga : 26 Tahun Jadi Dokter di Kapal Pelni, Ternyata Dokter Palsu! Kok Bisa?
(sri)
tulis komentar anda