1,5 Ton Bawang Impor Ilegal Dimusnahkan di Tanjungbalai Karimun

Senin, 22 Juni 2020 - 16:05 WIB
Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan serta pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Menurutnya, sinergisitas dengan instansi terkait juga harus dilakukan mengingat banyaknya pelabuhan rakyat yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi. Adanya perjanjian kerjasama (PKS) Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL akan semakin mempermudah melaksanakan tugas karantina dalam pengawasan keamanan hayati hewani nabati dan penegakan hukum.

"Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan," kata Jamil.

(Baca juga: Mesum di Rumah Kos, 3 Pasangan Kumpul Kebo Digrebek Satpol PP )

Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun secara virtual dengan berbagai saksi dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kodim 0317, Pangkalan TNI AL Karimun, KSOP, KPPBC Tipe Madya Pabean B, KSOP dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content