Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic

Senin, 22 Juni 2020 - 13:29 WIB
loading...
Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic
Dua pencuri spesialis motor matic dibekuk anggota Polsek Wonocolo. Foto/iNews TV/Hari Tambayong
A A A
SURABAYA - Di tengah belantara perkotaan yang padat persoalan sosial, dan kriminalitas, tidak membuat gentar Kompol Masdawati, untuk bekerja keras memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

(Baca juga: Polisi Datangi Keluarga Pelaku Penyerangan Wakapolres Karanganyar )

Buktinya, wanita yang menjabat sebagai Kapolsek Wonocolo tersebut, memimpin langsung anak buahnya menangkap dua pencuri spesialis motor matic yang selama ini beraksi di wilayah Kota Surabaya, dan sekitarnya.

Kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama, dan dikenal lihai dalam melakukan aksinya. Hanya dalam hitungan tidak sampai tiga menit, mereka mampu membongkar kunci motor matic dan membawanya kabur.

(Baca juga: 2 Perwira Positif COVID-19, Kapolres Rembang: Layanan Tetap Buka )

Pelaku diketahui bernama Ervan (19) warga Kapasari, Kota Surabaya, dan Fikri Abdilah warga Gunungsari, Kota Surabaya. "Mereka spesialis pencuri motor matic, karena sesuai permintaan dari jaringannya," tegas Masdawati.

Dia juga mengungkapkan, kedua pelaku hanya bermodalkan kunci T untuk melakukan aksi pencurian. Biasanya mereka menyasar motor matic yang diparkir di tempat sepi. "Keduanya sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian motor matic, namun baru tiga kali ini ditangkap," tegasnya.

(Baca juga: Hendak Pesta Seks, 2 Pekerja Salon Seksi Dicokok Satpol PP )

Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo berhasil menangkap keduanya, setelah menerima laporan dari masyarakat yang kehilangan motor maticnya. Pelaku mengaku, menjual motor matic tersebut seharga Rp2 juta. "Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujar Ervan dihadapan petugas.

Saat ini tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya ditahan di Mapolsek Wonocolo, untuk kepentingan penyelidikan. Polisi masih mengembangkan pengejaran terhadap jaringan para pelaku ini. Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancamannya minimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)