Perang Lawan Perjudian, Polres Karimun Tangkap 1 Pengecer Judi Sijie
loading...
A
A
A
BATAM - Genderang perang melawan perjudian, terus ditabuh Polres Karimun, Polda Kepri. Salah satunya dibuktikan dengan pengungkapan perjudian jenis Sijie, dan menangkap seorang pengecer judi Sijie, bernama Koko Kolek (70).
Penangkapan pengecer judi Sijie ini dilakukan di warung kopi milik Koko Kolek Jalan Ahmad Yani Meral No. 77 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral. Saat penangkapan, tidak didapati adanya pembeli atau pemesan nomor judi Sijie.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perjudian. "Pelaku perjudian tersebut langsung kami tahan untuk kepentingan penyelidikan, dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tegasnya.
Lebih lanjut Gideon menambahkan, penangkapan pelaku judi Sijie ini berawal dari laporan masyarakat. "Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta barang bukti perjudian," tegasnya.
Hasil penyelidikan kasus perjudian ini sudah dilimpahkan ke Kerjari Tanjung Balai Karimun, untuk segera disidangkan. Diduga Koko Kolek merupakan orang suruhan yang menulis adanya pemasangan nomor judi Sijie.
Dalam penyelidikan, Koko Kolek menyebut ada jaringan yang ada di atasnya, yakni orang yang bertugas menarik dana di setiap lokasi pemasangan nomor judi Sijie, lalu menyetorkan uang ke pengepul, dan terdapat bos besar judi di wilayah Karimun.
Penangkapan pengecer judi Sijie ini dilakukan di warung kopi milik Koko Kolek Jalan Ahmad Yani Meral No. 77 Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral. Saat penangkapan, tidak didapati adanya pembeli atau pemesan nomor judi Sijie.
Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gideon membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku perjudian. "Pelaku perjudian tersebut langsung kami tahan untuk kepentingan penyelidikan, dan dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian," tegasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut Gideon menambahkan, penangkapan pelaku judi Sijie ini berawal dari laporan masyarakat. "Setelah menerima laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku serta barang bukti perjudian," tegasnya.
Hasil penyelidikan kasus perjudian ini sudah dilimpahkan ke Kerjari Tanjung Balai Karimun, untuk segera disidangkan. Diduga Koko Kolek merupakan orang suruhan yang menulis adanya pemasangan nomor judi Sijie.
Dalam penyelidikan, Koko Kolek menyebut ada jaringan yang ada di atasnya, yakni orang yang bertugas menarik dana di setiap lokasi pemasangan nomor judi Sijie, lalu menyetorkan uang ke pengepul, dan terdapat bos besar judi di wilayah Karimun.
(eyt)