1,5 Ton Bawang Impor Ilegal Dimusnahkan di Tanjungbalai Karimun

Senin, 22 Juni 2020 - 16:05 WIB
loading...
1,5 Ton Bawang Impor...
Kementerian Pertanian melalui Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun melakukan pemusnahan bawang eksimpor dan cabe kering. Foto/SINDOnews/Ricky Robiansyah
A A A
KARIMUN - Kementerian Pertanian melalui Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, melakukan pemusnahan bawang eksimpor dan cabe kering asal Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang tidak memiliki jaminan kesehatan, Senin (22/06/2020).

(Baca juga: Isak Tangis Iringi Keberangkatan Para Santri Ponpes Moden Gontor )

Bawang eksimpor dengan total 1,534 ton itu terdiri dari 650 kilogram bawang putih, 620 kilogram bawang merah dan 273 kilogram bawang bombai. Selain itu, 64 kilogram cabe kering lokal turut dimusnahkan.

Kepala Stasiun Karantina Pertanuan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Willy Indra Yunan mengatakan, keseluruhan komoditas yang dimusnahkan merupakan hasil penahanan dari petugasnya di pelabuhan kawasan Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

"Ini merupakan pemusnahan yang kedua, sebelumnya kami memusnahkan komoditas yang serupa pada bulan April 2020 yang lalu. Harapan kita akan ada efek jera kepada oknum- oknum yang melakukan penyeludupan komoditas pangan strategis ke Karimun," kata Willy dalam rilis diterima SINDOnews, Senin (22/6/2020).

(Baca juga: Ayah Tiri Pembunuh 2 Bocah Diringkus Petugas Polsek Medan Kota )

Ia mengatakan, pemusnahan dilakukan pihaknya merupakan tindakan tegas berdasarkan amanat UU No. 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Menurut Willy, berdasarkan data IQFAST Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, tren tindakan 3P (penahanan, penolakan dan pemusnahan) terjadi penurunan.

Dari Januari-Juni tahun 2020 ini, hanya ada 13 kali penahanan dan dua kali pemusnahan, serta nihil penolakan. Jika dibandingkan pada tahun 2019, ada 62 kali penahanan, lima kali penolakan dan dua kali pemusnahan.

"Bawang dan cabe kering sebelumnya telah dilakukan penahanan, namun pemilik tidak mampu melengkapi persyaratan karantina dalam waktu tiga hari sehingga dilakukan pemusnahan," katanya.

(Baca juga: Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic )

Terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil mengatakan, bahwa persyaratan karantina meliputi sertifikat kesehatan dari daerah atau negara asal, melalui tempat pemasukan serta pengeluaran yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Menurutnya, sinergisitas dengan instansi terkait juga harus dilakukan mengingat banyaknya pelabuhan rakyat yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan resmi. Adanya perjanjian kerjasama (PKS) Barantan dengan Polri, Bea Cukai, TNI AD dan TNI AL akan semakin mempermudah melaksanakan tugas karantina dalam pengawasan keamanan hayati hewani nabati dan penegakan hukum.

"Penguatan sumber daya manusia (SDM) Barantan di bidang pengawasan dan penindakan juga harus terus diperkuat. Peran PPNS, Intelijen dan Polsus Karantina sangat penting dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perkarantinaan," kata Jamil.

(Baca juga: Mesum di Rumah Kos, 3 Pasangan Kumpul Kebo Digrebek Satpol PP )

Pemusnahan dilakukan di Kantor Karantina Pertanian Tanjungbalai Karimun secara virtual dengan berbagai saksi dari Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Polres Karimun, Kodim 0317, Pangkalan TNI AL Karimun, KSOP, KPPBC Tipe Madya Pabean B, KSOP dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3477 seconds (0.1#10.140)