Ngaku Sakti Bisa Sembuhkan Penyakit, Residivis Kuras Uang Perempuan Kaya
Jum'at, 24 April 2020 - 18:55 WIB
“Sadar menjadi korban penipuan korban melapor ke bank untuk memblokirnya. Namun setelah dicek, uang yang berada di kartu ATM Rp11,5 juta habis. Korban selanjutnya melaporkan ke polisi, Rabu (22/4/2020),” terangnya.
Petugas menindaklanjuti dengan mengembangkanpenyelidikan, di antaraya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Akhirnya berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan mengamankan di Solo, Kamis (23/4/2020) pukul 01,00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Pelaku HN menyediakan transport, JS dan DS mencari dan menyakinkan korban. DS juga yang mempraktekan proses pecah telur untuk membuat korban percaya. Mereka baru pertama melakukan aksi penipuan di wilayah Yogyakarta. Namun komplotan ini sudah 10 kali melakukan aksi kejahatan
serupa di wilayah Jakarta.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab dari catatat kepolisan JS dan DS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan, sedangkan HN mantan pencopet,” tandasnya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dihadapan petugas para pelaku mengatakan uang itu sudah habis digunakan untuk bayar hotel, bayar mobil, dan kebutuhan selama di Yogyakarta.
Petugas menindaklanjuti dengan mengembangkanpenyelidikan, di antaraya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Akhirnya berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan mengamankan di Solo, Kamis (23/4/2020) pukul 01,00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mempunyai peran yang berbeda. Pelaku HN menyediakan transport, JS dan DS mencari dan menyakinkan korban. DS juga yang mempraktekan proses pecah telur untuk membuat korban percaya. Mereka baru pertama melakukan aksi penipuan di wilayah Yogyakarta. Namun komplotan ini sudah 10 kali melakukan aksi kejahatan
serupa di wilayah Jakarta.
“Kami masih mengembangkan kasus ini, sebab dari catatat kepolisan JS dan DS merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru saja keluar dari tahanan, sedangkan HN mantan pencopet,” tandasnya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Dihadapan petugas para pelaku mengatakan uang itu sudah habis digunakan untuk bayar hotel, bayar mobil, dan kebutuhan selama di Yogyakarta.
(zil)
tulis komentar anda