Dukung Penuh PT Bandung, MUI Jabar Nilai Herry Wirawan Pantas Divonis Mati

Rabu, 06 April 2022 - 12:36 WIB
Herry Wirawan.Foto/dok
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat mendukung penuh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.

MUI Jabar menilai, hukuman mati yang diputuskan PT Bandung tepat diberikan kepada predator seks pelaku kekerasan seksual dan eksploitasi belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat itu.

Baca juga: Vonis Hukuman Mati Predator Seks Herry Wirawan Diapresiasi Sejumlah Pihak



"Terkait putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini, MUI mendukung Herry Wirawan dihukum mati sesuai banding oleh jaksa yang kemarin," tegas Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i, Rabu (6/4/2022).

Rachmat menyatakan, pendiri Pondok Pesantren Madani Boarding School itu pantas dihukum mati. Bahkan, Rachmat juga menekankan bahwa hukuman mati tepat diberikan kepada Herry Wirawan karena perbuatannya melanggar norma agama.

"Jadi, MUI Jabar mendukung, menyetujui. Dari aspek pandangan MUI dalam Islam, menyetujui hukuman mati untuk Herry Wirawan," jelasnya.

Diketahui, Majelis Hakim PT Bandung telah menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan dalam sidang banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tegas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro dalam dokumen putusannya yang diterima, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa vonis dijatuhkan hakim dalam sidang terbuka yang digelar Senin (4/4/2022). Dalam putusannya, hakim juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan dengan penjara seumur hidup. "Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content