Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Begini Respons MUI Jabar

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 18:21 WIB
loading...
Saka Tatal Ucapkan Sumpah...
MUI Jabar angkat bicara terkait ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal. Foto/Dok.Sindonews
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) memberikan tanggapan terkait ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon . Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief, menegaskan bahwa sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran agama Islam, meski sering dilakukan oleh umat Muslim di Indonesia.

Iman menjelaskan bahwa sumpah dalam Islam hanya boleh dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya. "Rasulullah SAW mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah kafir atau telah musyrik," ujar Iman, mengutip hadis riwayat Tirmizi.

Ia juga menegaskan bahwa ritual sumpah pocong tidak pernah diajarkan dalam Islam, dan umat Muslim diimbau untuk menghindari praktik tersebut agar terhindar dari syirik dan azab yang pedih. "Cara bersumpah dalam Islam sangat sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah yang tidak menggunakan nama Allah adalah haram," tambahnya.

Baca Juga: Ini Alasan Saka Tatal Sumpah Pocong di Hadapan Ratusan Warga Cirebon

Lebih lanjut, Iman menjelaskan tentang konsep Mubahalah dalam Islam, yakni sumpah yang dilakukan oleh dua pihak yang berselisih dan merasa benar. Dalam konteks ini, kedua belah pihak siap dilaknat jika berbohong. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua permasalahan bisa diselesaikan dengan Mubahalah, dan ritual ini hanya boleh dilakukan jika masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta persaudaraan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Kutuk Pesta Gay di Puncak...
Kutuk Pesta Gay di Puncak Bogor, MUI Jabar Minta Dedi Mulyadi Bersuara
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi...
MUI Jabar Tegaskan Vasektomi Tanpa Faktor Kedaruratan Medis Hukumnya Haram!
PK Terpidana Kasus Vina...
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak, Keluarga Histeris dan Pengacara Pingsan
Tok! MA Tolak Peninjauan...
Tok! MA Tolak Peninjauan Kembali 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon
Soal PK Terpidana Kasus...
Soal PK Terpidana Kasus Vina-Eky Cirebon, Ini Kata Pakar Hukum Boris Tampubolon
Vasektomi Jadi Syarat...
Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Cak Imin: Nggak Ada, Tidak Boleh Bikin Aturan Sendiri!
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Adukan Kasus Mirip Vina Cirebon ke Komisi III DPR
Peluang Bebas Terpidana...
Peluang Bebas Terpidana Kasus Vina di PK Kedua
Rekomendasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved