Saka Tatal Ucapkan Sumpah Pocong, Begini Respons MUI Jabar
loading...
A
A
A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) memberikan tanggapan terkait ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon . Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief, menegaskan bahwa sumpah pocong bukanlah bagian dari ajaran agama Islam, meski sering dilakukan oleh umat Muslim di Indonesia.
Iman menjelaskan bahwa sumpah dalam Islam hanya boleh dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya. "Rasulullah SAW mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah kafir atau telah musyrik," ujar Iman, mengutip hadis riwayat Tirmizi.
Ia juga menegaskan bahwa ritual sumpah pocong tidak pernah diajarkan dalam Islam, dan umat Muslim diimbau untuk menghindari praktik tersebut agar terhindar dari syirik dan azab yang pedih. "Cara bersumpah dalam Islam sangat sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah yang tidak menggunakan nama Allah adalah haram," tambahnya.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan tentang konsep Mubahalah dalam Islam, yakni sumpah yang dilakukan oleh dua pihak yang berselisih dan merasa benar. Dalam konteks ini, kedua belah pihak siap dilaknat jika berbohong. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua permasalahan bisa diselesaikan dengan Mubahalah, dan ritual ini hanya boleh dilakukan jika masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta persaudaraan.
Terkait kasus Vina Cirebon, Iman menyarankan agar penyelesaiannya mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. "Kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan ritual yang tidak sesuai dengan ajaran agama," pungkasnya.
Sebelumnya, Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Dalam ritual tersebut, ia bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam. Saka juga mengaku bahwa ia dan tujuh terpidana lainnya adalah korban salah tangkap dan rekayasa kasus oleh pihak kepolisian.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina," ujar Saka dalam sumpahnya. Ia juga menambahkan, "Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih."
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena penggunaan ritual sumpah pocong yang kontroversial dan tanggapan MUI yang menegaskan pentingnya mengikuti ajaran Islam yang benar dalam menyelesaikan perselisihan.
Iman menjelaskan bahwa sumpah dalam Islam hanya boleh dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya. "Rasulullah SAW mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka ia telah kafir atau telah musyrik," ujar Iman, mengutip hadis riwayat Tirmizi.
Ia juga menegaskan bahwa ritual sumpah pocong tidak pernah diajarkan dalam Islam, dan umat Muslim diimbau untuk menghindari praktik tersebut agar terhindar dari syirik dan azab yang pedih. "Cara bersumpah dalam Islam sangat sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah yang tidak menggunakan nama Allah adalah haram," tambahnya.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan tentang konsep Mubahalah dalam Islam, yakni sumpah yang dilakukan oleh dua pihak yang berselisih dan merasa benar. Dalam konteks ini, kedua belah pihak siap dilaknat jika berbohong. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua permasalahan bisa diselesaikan dengan Mubahalah, dan ritual ini hanya boleh dilakukan jika masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta persaudaraan.
Terkait kasus Vina Cirebon, Iman menyarankan agar penyelesaiannya mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, dengan menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran. "Kasus ini sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan ritual yang tidak sesuai dengan ajaran agama," pungkasnya.
Sebelumnya, Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Dalam ritual tersebut, ia bersumpah bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan Eky dan Vina Cirebon pada 2016 silam. Saka juga mengaku bahwa ia dan tujuh terpidana lainnya adalah korban salah tangkap dan rekayasa kasus oleh pihak kepolisian.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina," ujar Saka dalam sumpahnya. Ia juga menambahkan, "Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab yang teramat pedih."
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena penggunaan ritual sumpah pocong yang kontroversial dan tanggapan MUI yang menegaskan pentingnya mengikuti ajaran Islam yang benar dalam menyelesaikan perselisihan.
(hri)