Guru Gadungan Kibuli Kekasih, Uang Titipan Rp13 Juta Dipakai buat Kebutuhan Sehari-hari
Kamis, 24 Maret 2022 - 16:29 WIB
SAMBAS - Ada saja ulah Wiwin. Pria asal Sambas tersebut, nekad menipu sejumlah orang termasuk gadis pujaannya, dengan mengaku sebagai guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibatnya, Wiwin harus mendekam di sel tahanan Polsek Sambas.
Dengan tega Wiwin menipu kekasihnya sendiri, Rika hingga mengalami kerugian Rp13 juta. Selain Rika, Wiwin juga melakukan penipuan terhadap 11 korban lainnya yang berasal dari Sambas, dan Pontianak.
Wiwin ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sambas, setelah ada laporan dari Rika. "Korban merupakan calon istri dari tersangka. Penipuan ini terjadi sejak Agustus 2021," ujar Kapolsek Sambas, AKP Abdul Muntholib.
Saat itu, calon istri tersangka yang juga sebagai korban telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp13 juta kepada tersangka, untuk pembayaran utang Rika kepada temannya yang ada di Malaysia.
Ternyata uang titipan dari kekasihnya tersebut, dihabiskan sendiri oleh Wiwin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Akibat ulahnya, kini Wiwin mendekam di sel tahanan Polsek Sambas, dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Baca Juga
Dengan tega Wiwin menipu kekasihnya sendiri, Rika hingga mengalami kerugian Rp13 juta. Selain Rika, Wiwin juga melakukan penipuan terhadap 11 korban lainnya yang berasal dari Sambas, dan Pontianak.
Wiwin ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sambas, setelah ada laporan dari Rika. "Korban merupakan calon istri dari tersangka. Penipuan ini terjadi sejak Agustus 2021," ujar Kapolsek Sambas, AKP Abdul Muntholib.
Baca Juga
Saat itu, calon istri tersangka yang juga sebagai korban telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp13 juta kepada tersangka, untuk pembayaran utang Rika kepada temannya yang ada di Malaysia.
Ternyata uang titipan dari kekasihnya tersebut, dihabiskan sendiri oleh Wiwin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pelaku. Akibat ulahnya, kini Wiwin mendekam di sel tahanan Polsek Sambas, dan dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda