Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 15:32 WIB
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat menggelar jumpa pers pengungkapan sindikat uang palsu antar provinsi. Foto/iNews/Agus Ismanto
GRESIK - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) antar provinsi diringkus petugas Satreskrim Polres Gresik, melalui operasi tangkap tangan.

Selain mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000, senilai Rp50 juta, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya mesin cetak, alat sablon dan tintas. (Baca juga: Ketahuan Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pengedar Upal Dibekuk )

Tiga orang tersangka yakni, AR (25), ES (50), MNA (49) dan CW (49) diringkus polisi karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu.



Kawanan tersangka diringkus secara terpisah, setelah polisi meringkus tersangka MNA, saat bertransaksi di sebuah toko kelontong di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Dari hasil pengembangan kasusnya, polisi akhirnya meringkus tersangka lain. Yakni, CW, warga Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri yang berperan sebagai pembuat upal.

Tersangka MNA, di hadapan polisi, mengaku, mendapatkan uang palsu dari dari CW dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp1 juta dengan upal pecahan Rp100.000, senilai Rp4 juta.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, tersangka telah melancarkan aksinya, sejak tahun 2019 lalu dan memproduksi sebanyak Rp200 juta, pecahan Rp100.000.

“Uang palsu produksi komplotan ini telah diedarkan melalui jaringannya di sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah hingga DKI Jakarta,” kata Arif Fitrianto, Selasa (16/6/220).

Akibat perbuatannya, 4 orang kawanan tersangka dijerat pasal 244 dan 245 KUHP, tentang peredaran uang kertas negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(nth)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content