Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Selasa, 16 Juni 2020 - 15:32 WIB
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat menggelar jumpa pers pengungkapan sindikat uang palsu antar provinsi. Foto/iNews/Agus Ismanto
GRESIK - Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal) antar provinsi diringkus petugas Satreskrim Polres Gresik, melalui operasi tangkap tangan.

Selain mengamankan uang palsu pecahan Rp100.000, senilai Rp50 juta, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain. Di antaranya mesin cetak, alat sablon dan tintas. (Baca juga: Ketahuan Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Dua Pengedar Upal Dibekuk )



Tiga orang tersangka yakni, AR (25), ES (50), MNA (49) dan CW (49) diringkus polisi karena diduga membuat dan mengedarkan uang palsu.

Kawanan tersangka diringkus secara terpisah, setelah polisi meringkus tersangka MNA, saat bertransaksi di sebuah toko kelontong di Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!