Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, Begini Penjelasan IAPI
Rabu, 26 Juni 2024 - 21:16 WIB
loading...
Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu (upal) sebesar Rp22 miliar. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar peredaran uang palsu (upal) sebesar Rp22 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, Polisi menangkap tiga pelaku di Kantor Akuntan Publik Umaryadi yang berlokasi di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Terkait kasus tersebut, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja menjelaskan, izin usaha KAP Umaryadi Ak, CPA yang dipimpin oleh Umaryadi pada 2023 dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023.
”Izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi telah dicabut melalui SK Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 pada tanggal 29 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar Dijual Seperempat Harga, Ini Penjelasannya
Tidak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi, Ak. CPA dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada 30 November 2023.
Terkait kasus tersebut, Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Hendang Tanusdjaja menjelaskan, izin usaha KAP Umaryadi Ak, CPA yang dipimpin oleh Umaryadi pada 2023 dicabut melalui Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 571/KM.1/2023 tanggal 3 Desember 2023.
”Izin Akuntan Publik (AP) Umaryadi telah dicabut melalui SK Menteri Keuangan No. 500/KM.1/2023 pada tanggal 29 Oktober 2023,” ujarnya, Rabu (26/6/2024).
Baca juga: Kasus Uang Palsu Rp22 Miliar Dijual Seperempat Harga, Ini Penjelasannya
Tidak hanya itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mencabut Surat Tanda Terdaftar KAP Umaryadi, Ak. CPA dan Surat Tanda Terdaftar Akuntan Publik Sektor Pasar Modal atas nama Umaryadi pada 30 November 2023.
Lihat Juga :