Bawa 3,5 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Mesuji, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Gerbang Tol
Kamis, 24 Februari 2022 - 03:49 WIB
"Kita mendapati para pelaku ini banyak cara untuk mengelabuhi petugas, salah satunya menggunakan kendaraan dari luar Palembang seperti yang digunakan para pelaku yang menggunakan mobil dengan pelat Lampung," katanya.
Dari interogasi yang dilakukan, didapatkan bahwa barang bukti yang didapatkan akan dikirimkan ke seseorang di daerah Mesuji, Kabupaten OKI.
"Untuk upahnya dari interogasi petugas, para pelaku akan mendapatkan Rp10 juta setiap kilogramnya. Dan sejauh ini sudah tiga kali mereka mengantarkan barang tersebut," bebernya.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kurir tersebut, anggota BNNP Sumsel terlebih dahulu menangkap M Irvan Cs, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, di Lorong Bougenville, Blok C nomor 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Untuk jaringan ini kita mendapatkan barang bukti 14 klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 108 gram yang disembunyikan pelaku di rumahnya yang barang buktinya berada di dalam kotak jam tangan," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.
Dari interogasi yang dilakukan, didapatkan bahwa barang bukti yang didapatkan akan dikirimkan ke seseorang di daerah Mesuji, Kabupaten OKI.
"Untuk upahnya dari interogasi petugas, para pelaku akan mendapatkan Rp10 juta setiap kilogramnya. Dan sejauh ini sudah tiga kali mereka mengantarkan barang tersebut," bebernya.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kurir tersebut, anggota BNNP Sumsel terlebih dahulu menangkap M Irvan Cs, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, di Lorong Bougenville, Blok C nomor 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Untuk jaringan ini kita mendapatkan barang bukti 14 klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 108 gram yang disembunyikan pelaku di rumahnya yang barang buktinya berada di dalam kotak jam tangan," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.
(hsk)
tulis komentar anda