Selama 2021, BNNP Jawa Timur Ungkap 35 Kasus Peredaran Narkoba

Sabtu, 25 Desember 2021 - 05:40 WIB
loading...
Selama 2021, BNNP Jawa...
Sepanjang tahun 2021, BNNP Jawa Timur mengungkap 35 kasus peredaran narkoba.Foto/ilustrasi
A A A
SURABAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim) sepanjang 2021 berhasil mengungkap sebanyak 35 kasus peredaran narkoba dengan jumlah 50 tersangka.

Menurut Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo, jumlah pengungkapan kasus tersebut jauh lebih tinggi dibanding target tahun ini sebanyak 24 kasus. Namun begitu, jumlah pengungkapan kasus di 2021 menurun dibanding tahun 2020. "Di tahun 2021 kami mamou mampu mengungkap sebanyak 54 kasus dan menangkap 68 pengedar," katanya, Jumat (24/12/2021).

Baca juga: Panglima TNI Bakal Pecat 3 Oknum TNI yang Terlibat Tewasnya Hendi dan Salsabila

Sementara itu, jumlah barang bukti yang disita dari tangan para tersangka sepanjang tahun 2021 sebanyak 10.107 gram sabu-sabu dan 11.464 gram ganja. "Pada tahun 2021, kami juga mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harapan kami bahwa nanti harta yang disita bisa dirampas untuk negara," ujar Aris.

Dia menambahkan, harta yang disita dari TPPU tersebut bisa digunakan untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). "Kami berharap di tahun 2022 dapat terus mengungkap kasus TPPU lain dengan aset yang lebih besar. Kasus narkoba tidak akan berhenti jika tidak disita asetnya. Asetnya kita sita dan disumbangkan ke negara," ujarnya.

Selama tahun 2021, kata dia, BNNP Jatim juga menggelar program Desa Bersinar. Desa Bersinar merupakan program untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkoba. Dasar pemikiran program ini adalah membentengi masyarakat dalam lingkup terkecil yakni desa. "Program desa bersinar fokus ke pelajar SMP, dan ibu rumah tangga," pungkas Aris
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4581 seconds (0.1#10.140)