Bawa 3,5 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Mesuji, 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Gerbang Tol
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu ke Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dua orang kurir, yakni Nurohman alias Nur (39) dan M Andi alias Andri (34) diamankan dalam operasi itu.
Keduanya diamankan saat hendak masuk ke pintu gerbang tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (22/2/2022), sekitar pukul 15.30 WIB, dengan barang bukti 3,5 kilogram sabu yang terbungkus teh Cina.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penangkapan jaringan Riau-Mesuji, Kabupaten OKI tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Provinsi Riau ke Mesuji, Kabupaten OKI.
"Berdasarkan laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan lintas Palembang-Jambi, terutama di daerah Betung, Kabupaten Banyuasin ke pintu gerbang tol Keramasan," ujar Djoko Prihadi didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Agus Sudarno, Rabu (23/2/2022).
Kemudian, lanjut Djoko Prihadi, pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota di lapangan mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza.
"Kemudian anggota kita mengikuti mobil dengan Nopol BE 2363 T tersebut dan yakin terhadap gerak-gerik mencurigakan dengan penumpang mobil, sehingga pada pukul 15.30 WIB langsung melakukan penyergapan saat mobil masuk pintu gerbang tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI," ungkapnya.
Dan hasil penyergapan tersebut, anggota BNNP Sumsel menemukan barang bukti sabu sebanyak empat bungkus sabu yang dikemas menggunakan teh Cina seberat 3,5 kilogram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil.
"Kita mendapati para pelaku ini banyak cara untuk mengelabuhi petugas, salah satunya menggunakan kendaraan dari luar Palembang seperti yang digunakan para pelaku yang menggunakan mobil dengan pelat Lampung," katanya.
Dari interogasi yang dilakukan, didapatkan bahwa barang bukti yang didapatkan akan dikirimkan ke seseorang di daerah Mesuji, Kabupaten OKI.
"Untuk upahnya dari interogasi petugas, para pelaku akan mendapatkan Rp10 juta setiap kilogramnya. Dan sejauh ini sudah tiga kali mereka mengantarkan barang tersebut," bebernya.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kurir tersebut, anggota BNNP Sumsel terlebih dahulu menangkap M Irvan Cs, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, di Lorong Bougenville, Blok C nomor 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Untuk jaringan ini kita mendapatkan barang bukti 14 klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 108 gram yang disembunyikan pelaku di rumahnya yang barang buktinya berada di dalam kotak jam tangan," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.
Keduanya diamankan saat hendak masuk ke pintu gerbang tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Selasa (22/2/2022), sekitar pukul 15.30 WIB, dengan barang bukti 3,5 kilogram sabu yang terbungkus teh Cina.
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Djoko Prihadi mengatakan, penangkapan jaringan Riau-Mesuji, Kabupaten OKI tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pengiriman narkotika dari Pekanbaru, Provinsi Riau ke Mesuji, Kabupaten OKI.
Baca Juga
"Berdasarkan laporan itu, anggota kita melakukan penyelidikan dan pengamatan di sepanjang Jalan lintas Palembang-Jambi, terutama di daerah Betung, Kabupaten Banyuasin ke pintu gerbang tol Keramasan," ujar Djoko Prihadi didampingi Kabid Berantas Kombes Pol Agus Sudarno, Rabu (23/2/2022).
Kemudian, lanjut Djoko Prihadi, pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 10.00 WIB, anggota di lapangan mencurigai satu unit mobil Toyota Avanza.
"Kemudian anggota kita mengikuti mobil dengan Nopol BE 2363 T tersebut dan yakin terhadap gerak-gerik mencurigakan dengan penumpang mobil, sehingga pada pukul 15.30 WIB langsung melakukan penyergapan saat mobil masuk pintu gerbang tol Keramasan, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI," ungkapnya.
Dan hasil penyergapan tersebut, anggota BNNP Sumsel menemukan barang bukti sabu sebanyak empat bungkus sabu yang dikemas menggunakan teh Cina seberat 3,5 kilogram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil.
"Kita mendapati para pelaku ini banyak cara untuk mengelabuhi petugas, salah satunya menggunakan kendaraan dari luar Palembang seperti yang digunakan para pelaku yang menggunakan mobil dengan pelat Lampung," katanya.
Dari interogasi yang dilakukan, didapatkan bahwa barang bukti yang didapatkan akan dikirimkan ke seseorang di daerah Mesuji, Kabupaten OKI.
"Untuk upahnya dari interogasi petugas, para pelaku akan mendapatkan Rp10 juta setiap kilogramnya. Dan sejauh ini sudah tiga kali mereka mengantarkan barang tersebut," bebernya.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap dua kurir tersebut, anggota BNNP Sumsel terlebih dahulu menangkap M Irvan Cs, Senin (21/2/2022) sekitar pukul 14.30 WIB, di Lorong Bougenville, Blok C nomor 5, Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
"Untuk jaringan ini kita mendapatkan barang bukti 14 klip kecil narkotika jenis sabu dengan berat 108 gram yang disembunyikan pelaku di rumahnya yang barang buktinya berada di dalam kotak jam tangan," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati.
(hsk)