Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Ditahan Kejari

Rabu, 23 Februari 2022 - 10:38 WIB
Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang, Senin (21/2/2022) malam, menangkap tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka Ahmad Zairil ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan tersangka Joke ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019. Pada kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.

Dalam perkara ini tersangka Ahmad Zairil dan tersangka Joke disangkakan pasal, yang terdiri dari; Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Pertama, Pasal 12 Huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua, Pasal 12 huruf B Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content