Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Ditahan Kejari

Rabu, 23 Februari 2022 - 10:38 WIB
Ahmad Zairil, Kepala BPN Kabupaten Empat Lawang ditahan Kejari Palembang. Ahmad Zairil, satu dari dua tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah. Foto SINDOnews
PALEMBANG - Ahmad Zairil, Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Empat Lawang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Ahmad Zairil, satu dari dua tersangka dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Kepala Seksi Intel Kejari Palembang, Budi Mulya mengatakan, selaintersangka yang kini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang, satu tersangka lainnya yakni Joke saat ini menjabat sebagai Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang. Baca juga: Diduga Mafia Tanah, 2 Oknum PNS BPN Palembang Ditahan Kejaksaan





"Salah satu tersangka yakni Ahmad Zairil yang telah ditahan saat ini menjabat sebagai Kepala BPN Empat Lawang. Sedangkan saat dugaan kasus tersebut terjadi, yakni pada tahun 2019 lalu yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang yang juga selaku Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019," ujar Budi Mulya didampingi Kasubsi Penuntutan Pidsus, Hendy Tanjung, Rabu (23/2/2022).

Sedangkan untuk tersangka Joke, lanjut Budi, pada tahun 2019 lalu saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat sebagai Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Kota Palembang yang juga selaku Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis. "Pada tahun 2019 lalu ketika dugaan kasus ini terjadi, untuk kedua tersangka merupakan PNS di BPN Kota Palembang," lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!