Komplotan Pelaku Pemerasan Ratusan Juta di Sangihe Diringkus, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat

Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:49 WIB
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun, Pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(don)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content