Komplotan Pelaku Pemerasan Ratusan Juta di Sangihe Diringkus, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat
Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:49 WIB
Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun, Pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(don)
tulis komentar anda