Komplotan Pelaku Pemerasan Ratusan Juta di Sangihe Diringkus, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat
Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:49 WIB
MANADO - Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dan pencurian uang dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Tahuna, Sangihe. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, dua oknum polisi diduga ikut terlibat.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022. Baca juga: Propam Polda Usut Dugaan Pemerasan ke Pelaku Narkoba di Polres Bulukumba
“Adapun para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Sedangkan terlapornya adalah berinisial RW dan kawan-kawan,” ujar Mulyatno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, serta Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas di Mapolda, Jumat (18/2/2022).
Adapun barang bukti, uang tunai semua yang dapat dikumpulkan ada sekitar Rp167.799.000. Lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong.
"Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022. Modusnya, dengan cara menagih hutang,” jelas Irjen Pol Mulyatno.
Kronologis singkat, lanjut Irjen Pol Mulyatno, adalah pada hari Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, saat korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna, tiba-tiba dua orang yang tidak dikenali oleh korban langsung datang mendekat, lalu menarik korban (pelapor) bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.
“Setelah itu, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna dan disekap dalam kamar hotel di lantai dua. Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.
Kemudian pada hari Senin (14/2/2022) sekitar pukul 08.30 Wita, korban dibawa oleh pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp115 juta dari rekening milik korban (pelapor), selanjutnya para pelaku mengambil uang dimaksud.
“Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” ucap Irjen Pol Mulyatno.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022. Baca juga: Propam Polda Usut Dugaan Pemerasan ke Pelaku Narkoba di Polres Bulukumba
“Adapun para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Sedangkan terlapornya adalah berinisial RW dan kawan-kawan,” ujar Mulyatno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, serta Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas di Mapolda, Jumat (18/2/2022).
Adapun barang bukti, uang tunai semua yang dapat dikumpulkan ada sekitar Rp167.799.000. Lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong.
"Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022. Modusnya, dengan cara menagih hutang,” jelas Irjen Pol Mulyatno.
Kronologis singkat, lanjut Irjen Pol Mulyatno, adalah pada hari Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, saat korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna, tiba-tiba dua orang yang tidak dikenali oleh korban langsung datang mendekat, lalu menarik korban (pelapor) bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.
“Setelah itu, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna dan disekap dalam kamar hotel di lantai dua. Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.
Kemudian pada hari Senin (14/2/2022) sekitar pukul 08.30 Wita, korban dibawa oleh pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp115 juta dari rekening milik korban (pelapor), selanjutnya para pelaku mengambil uang dimaksud.
“Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” ucap Irjen Pol Mulyatno.
tulis komentar anda