Komplotan Pelaku Pemerasan Ratusan Juta di Sangihe Diringkus, 2 Oknum Polisi Diduga Terlibat

Sabtu, 19 Februari 2022 - 06:49 WIB
loading...
Komplotan Pelaku Pemerasan...
Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dan pencurian uang dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Tahuna, Sangihe. Foto SINDOnews
A A A
MANADO - Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan komplotan pelaku tindak pidana pemerasan dan pencurian uang dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Tahuna, Sangihe. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang senilai ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini, dua oknum polisi diduga ikut terlibat.

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/II/2022/SULUT/SPKT, tanggal 14 Februari 2022. Baca juga: Propam Polda Usut Dugaan Pemerasan ke Pelaku Narkoba di Polres Bulukumba

“Adapun para pelapor adalah Arthur Lumain, Agus Cikwan, dan Eduard Van Beren. Sedangkan terlapornya adalah berinisial RW dan kawan-kawan,” ujar Mulyatno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Kombes Pol Gani Siahaan, serta Kabid Propam Kombes Pol Marlien Tawas di Mapolda, Jumat (18/2/2022).



Adapun barang bukti, uang tunai semua yang dapat dikumpulkan ada sekitar Rp167.799.000. Lalu bukti transfer pengiriman uang ke rekening atas nama Glentiko Christo Sawotong, buku tabungan BRI atas nama Glentiko Christo Sawotong.

"Sedangkan tempat kejadian perkaranya di Pelabuhan Tahuna dan sebuah hotel di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta waktu kejadiannya antara tanggal 13 sampai dengan 14 Februari 2022. Modusnya, dengan cara menagih hutang,” jelas Irjen Pol Mulyatno.

Kronologis singkat, lanjut Irjen Pol Mulyatno, adalah pada hari Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, saat korban dan kawan-kawan memasuki pintu pemeriksaan tiket kapal di Pelabuhan Tahuna, tiba-tiba dua orang yang tidak dikenali oleh korban langsung datang mendekat, lalu menarik korban (pelapor) bernama Arthur Lumain dan temannya Eduard L. Van Beren untuk masuk ke mobil pelaku.

“Setelah itu, para korban dibawa oleh pelaku ke sebuah hotel yang ada di Tahuna dan disekap dalam kamar hotel di lantai dua. Selanjutnya, uang tunai sejumlah Rp480 juta yang berada di dalam tas masing-masing korban diambil paksa oleh pelaku dan kawan-kawan. Korban dipaksa oleh pelaku untuk melakukan transfer uang ke salah satu rekening yang diberikan pelaku, sejumlah Rp130 juta,” kata Irjen Pol Mulyatno.

Kemudian pada hari Senin (14/2/2022) sekitar pukul 08.30 Wita, korban dibawa oleh pelaku ke Bank BRI Cabang Tahuna dan dipaksa untuk melakukan penarikan uang sejumlah Rp115 juta dari rekening milik korban (pelapor), selanjutnya para pelaku mengambil uang dimaksud.

“Setelah itu para pelaku mengantar korban ke Pelabuhan Tahuna untuk berangkat menuju Kota Manado. Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian total sebesar Rp725 juta,” ucap Irjen Pol Mulyatno.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, diduga ada tujuh orang pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut, dan saat ini yang sudah ditangkap enam orang.

“Dari enam orang pelaku yang diamankan, satu orang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, dan yang satunya menjalani isolasi karena terpapar COVID-19,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kemudian Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, tak menampik dugaan adanya oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Baca juga: Berkedok Mediasi, Ayah Jerinx Sebut Adam Deni Minta Uang Damai Rp15 Miliar

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan serta barang bukti yang ditemukan, memang betul ada dua oknum anggota Polri yang terlibat dalam perkara ini. Kedua oknum anggota Polri ini berperan aktif dalam melakukan perbuatan tersebut. Baik melakukan intimidasi, dan menerima hasil dari kejahatan pemerasan ataupun pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku,” katanya.

Untuk motif yang dilakukan para pelaku, sambung Kombes Pol Gani Siahaan, bermuara dari adanya peristiwa diduga utang piutang antara korban dengan salah satu pelaku.

“Kemudian salah satu pelaku meminta bantuan dari salah satu residivis beserta teman-temannya untuk memantau keberadaan korban. Diduga utang piutang ini sudah tiga tahun. Para pelaku melakukan intimidasi dan kekerasan melebihi dari pada utang antara korban dengan salah satu pelaku,” ucapnya.

Kejadian tersebut, jelas Kombes Pol Gani Siahaan, dilakukan secara terencana. “Yang awalnya motifnya utang piutang, tapi para pelaku mengintimidasi, memeras melebihi dari utang tersebut, disertai dengan ancaman. Untuk dua oknum anggota Polri ini, tetap kita tindak tegas, sebagaimana amanat Bapak Kapolri, kita tidak pandang bulu, dan kita akan pidanakan,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan.

Terkait penangkapan para pelaku, Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat.

“Kemudian pada tanggal 15 dan 16 Februari, kita melakukan penangkapan kepada empat pelaku pertama di Minahasa, kemudian di Manado, bahkan ada di Minahasa Selatan, seluruhnya ditangkap di wilayah Sulawesi Utara. Penangkapan ini berhasil dilakukan juga berkat rekaman CCTV di hotel dan bank di Tahuna,” ujarnya.

Ketujuh pelaku, yang seluruhnya laki-laki antara lain RW alias A, lalu JK, AK, OS, GM dan MF (oknum anggota Polri), serta BT (dalam pengejaran petugas).

Atas perbuatannya, pelaku tindak pidana dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun, Pasal 333 KUHP yaitu penyekapan dengan ancaman delapan tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1328 seconds (0.1#10.140)