Jadi Korban Predator Seksual, Keluarga Santri Tolak Herry Wirawan Dicantumkan dalam Nasab

Rabu, 16 Februari 2022 - 12:16 WIB


"Pembinaan ke depannya itu dilimpahkan ke provinsi dan kabupaten. Ini bagaimana mekanismenya? Pengawasan ini bagaimana? Ini yang saya pertanyakan. Belum ada kejelasan," imbuhnya.

Seperti diketahui, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang putusan di PN Bandung, Jl RE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2022) menitipkan bayi-bayi yang dilahirkan korban pemerkosaan Herry Wirawan ke pemerintah.

Hakim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengevaluasi kondisi korban sampai siap mengasuh anak-anaknya.
(shf)
Halaman :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content