Karantina Pertanian Makassar Musnahkan Belasan Komoditas Impor Ilegal
Kamis, 03 Februari 2022 - 15:19 WIB
MAKASSAR - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Makassar alias Karantina Pertanian Makassar memusnahkan belasan komoditas ilegal alias tanpa dokumen. Komoditas impor tersebut berasal dari sejumlah negara.
“Ini hasil dari penahanan ketika media pembawa baik itu dari tumbuhan maupun hewan tidak dilengkapi dengan dokumen impor,” ujar Kepala Balai Karantina Makassar , Lutfie Natsir, usai pemusnahan di halaman kantornya, Kamis (3/2/2022).
Lutfie menyampaikan pada periode September 2021-Januari 2022 ini ada 14 item komoditas yang berhasil diamankan lalu dimusnahkan. Ada jenis bibit maupun komoditas siap konsumsi.
Komoditas tersebut berasal dari sejumlah negara. Di antaranya ada dari Malaysia, Jerman, Taiwan, Spanyol, Denmark, Tiongkok, Belanda, dan Thailand.
“Periode September kemarin kita musnahkan ada 100 item. Ini hanya 14, berarti ada progres penurunan. Kami beryukur di pengawasan dan penindakan telah melakukan sosialisasi,” ucapnya.
Pemusnahan ini, kata dia, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019. Dikawatirkan, media tanam yang masuk tersebut merupakan organisasi pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Dia menegaskan ketika ada komoditas yang masuk dari luar negeri ke Indonesia, harus ada dokumen pendukung. Jika tidak maka langsung dilakukan penahanan.
“Kalau dari bibit itu kita agak jadi perhatian. Risikonya terlalu tinggi. Beda kalau dikonsumsi. Kalau bibit kita khawatirkan kalau ditumbuhkembangkan di sini kita tidak jamin dia sehat atau tidak,” jelas Lutfie.
“Ini hasil dari penahanan ketika media pembawa baik itu dari tumbuhan maupun hewan tidak dilengkapi dengan dokumen impor,” ujar Kepala Balai Karantina Makassar , Lutfie Natsir, usai pemusnahan di halaman kantornya, Kamis (3/2/2022).
Lutfie menyampaikan pada periode September 2021-Januari 2022 ini ada 14 item komoditas yang berhasil diamankan lalu dimusnahkan. Ada jenis bibit maupun komoditas siap konsumsi.
Komoditas tersebut berasal dari sejumlah negara. Di antaranya ada dari Malaysia, Jerman, Taiwan, Spanyol, Denmark, Tiongkok, Belanda, dan Thailand.
“Periode September kemarin kita musnahkan ada 100 item. Ini hanya 14, berarti ada progres penurunan. Kami beryukur di pengawasan dan penindakan telah melakukan sosialisasi,” ucapnya.
Pemusnahan ini, kata dia, sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019. Dikawatirkan, media tanam yang masuk tersebut merupakan organisasi pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
Dia menegaskan ketika ada komoditas yang masuk dari luar negeri ke Indonesia, harus ada dokumen pendukung. Jika tidak maka langsung dilakukan penahanan.
“Kalau dari bibit itu kita agak jadi perhatian. Risikonya terlalu tinggi. Beda kalau dikonsumsi. Kalau bibit kita khawatirkan kalau ditumbuhkembangkan di sini kita tidak jamin dia sehat atau tidak,” jelas Lutfie.
(tri)
tulis komentar anda