Alasan Balai Besar Karantina Musnahkan Oleh-oleh Penumpang di Bandara Kualanamu
loading...
A
A
A
DELISERDANG - Balai Besar Karantina Sumatera Utara memusnahkan berbagai jenis barang bawaan penumpang asal luar negeri yang masuk melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang , Sumatera Utara. Barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi persyaratan karantina.
Komoditas yang dimusnahkan antara lain olahan daging, telur, daging mentah, ikan segar, kerupuk ikan, biji kopi, lidi, biji pinang, dan berbagai produk lainnya. Barang-barang tersebut merupakan oleh-oleh yang dibawa para penumpang pesawat, namun karena merupakan produk hewan, ikan, dan tumbuhan, harusnya dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.
"Pemilik komoditas yang tidak memiliki dokumen karantina diberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya. Jika tidak, maka komoditas tersebut akan dimusnahkan," kata Plt. Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumatera Utara), N. Prayitno Ginting.
Langkah pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia terhadap risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit, serta pangan dan pakan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Selain memusnahkan barang bawaan penumpang, Karantina Sumatera Utara juga memusnahkan berbagai sampel laboratorium seperti sisa uji bahan pakan, serum, agar, mikrotube, gandum, kedelai, cabai kering, dan lain-lain.
"Kami terus mengedukasi masyarakat yang datang dari luar negeri atau antar-area untuk memenuhi persyaratan karantina jika membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produknya," pungkas Ginting.
Komoditas yang dimusnahkan antara lain olahan daging, telur, daging mentah, ikan segar, kerupuk ikan, biji kopi, lidi, biji pinang, dan berbagai produk lainnya. Barang-barang tersebut merupakan oleh-oleh yang dibawa para penumpang pesawat, namun karena merupakan produk hewan, ikan, dan tumbuhan, harusnya dilengkapi dokumen karantina dari negara asal.
"Pemilik komoditas yang tidak memiliki dokumen karantina diberikan waktu tiga hari untuk melengkapinya. Jika tidak, maka komoditas tersebut akan dimusnahkan," kata Plt. Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumatera Utara), N. Prayitno Ginting.
Langkah pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Tujuannya untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia terhadap risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit, serta pangan dan pakan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.
Selain memusnahkan barang bawaan penumpang, Karantina Sumatera Utara juga memusnahkan berbagai sampel laboratorium seperti sisa uji bahan pakan, serum, agar, mikrotube, gandum, kedelai, cabai kering, dan lain-lain.
"Kami terus mengedukasi masyarakat yang datang dari luar negeri atau antar-area untuk memenuhi persyaratan karantina jika membawa hewan, ikan, tumbuhan, atau produknya," pungkas Ginting.
(hri)