Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet...
Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:35 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, penyaluran BLT DD sejak awal proses pendataan dan penetapannya melibatkan relawan dan BPD di desa masing-masing. Sesuai aturan, BPD melakukan pengawasan penyaluran BLT DD tersebut, termasuk camat, dan inspektorat.
"DPMD juga tetap melakukan pembinaan dalam penyaluran BLT DD ini, yakni melalui camat dan kepala desa, sehingga penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan tidak boleh ada pemotongan," tegasnya.
(Baca juga: Mereka Masih Bisa Menyalurkan BLT DD di Tengah Tumpukan Aturan )
Masih adanya persoalan dalam penyaluran BLT DD tersebut, juga mengundang keprihatinan dari pegiat Sinau Desa, Syaiful Arif. Menurutnya, karut-marut ini terjadi akibat lemahnya data dan pendampingan desa.
"Seharusnya, apabila pendampingannya kuat, tentunya desa tidak akan melakukan kesalahan-kesalahan mendasar dalam penerjemahan kebijakan dan aturan. Contohnya dalam penyaluran BLT DD, ada instrumen pendamping desa dari Kementrian Desa PDTT yang bisa mendampingi sejak proses awal," tuturnya.
Pendamping desa, lanjut Syaiful harusnya membantu desa dalam menyiapkan proses pemetaan kemampuan anggaran desa untuk disalurkan sebagai BLT DD. Ketika sudah diketahui kemampuan anggarannya, bisa dilanjutkan dengan proses pendataan KPM.
Dalam pendataan KPM, praktinya masih banyak hanya diserahkan kepada RT dan RW. Bahkan, ada juga desa yang menerapkan sistem kuota setiap wilayah, sehingga KPM yang ditetapkan bukan didasarkan dari protret kondisi riil masyarakat miskin yang memang harusnya dibantu.
Proses verifikasi KPM masih sangat lemah, akibatnya banyak bantuan sosial yang juga salah sasaran. Dia mengatakan, harusnya pendamping desa membantu desa untuk melakukan verifikasi data KPM tersebut.
Apabila ada KPM yang belum mampu terakomodir dalam BLT DD, pendamping desa juga bisa melakukan advokasi dan membantu desa agar KPM yang belum terakomodir bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya.
"Tentunya kondisi ini harus dievaluasi dan mendapatkan perhatian serius dari semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap desa. Termasuk perhatian serius dari Kemendesa PDTT. Sehingga dalam mengambil kebijakan terkait desa, bisa benar-benar diterjemahkan secara baik, serta karut-marut semacam ini tidak terulang kembali," tegasnya.
"DPMD juga tetap melakukan pembinaan dalam penyaluran BLT DD ini, yakni melalui camat dan kepala desa, sehingga penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan tidak boleh ada pemotongan," tegasnya.
(Baca juga: Mereka Masih Bisa Menyalurkan BLT DD di Tengah Tumpukan Aturan )
Masih adanya persoalan dalam penyaluran BLT DD tersebut, juga mengundang keprihatinan dari pegiat Sinau Desa, Syaiful Arif. Menurutnya, karut-marut ini terjadi akibat lemahnya data dan pendampingan desa.
"Seharusnya, apabila pendampingannya kuat, tentunya desa tidak akan melakukan kesalahan-kesalahan mendasar dalam penerjemahan kebijakan dan aturan. Contohnya dalam penyaluran BLT DD, ada instrumen pendamping desa dari Kementrian Desa PDTT yang bisa mendampingi sejak proses awal," tuturnya.
Pendamping desa, lanjut Syaiful harusnya membantu desa dalam menyiapkan proses pemetaan kemampuan anggaran desa untuk disalurkan sebagai BLT DD. Ketika sudah diketahui kemampuan anggarannya, bisa dilanjutkan dengan proses pendataan KPM.
Dalam pendataan KPM, praktinya masih banyak hanya diserahkan kepada RT dan RW. Bahkan, ada juga desa yang menerapkan sistem kuota setiap wilayah, sehingga KPM yang ditetapkan bukan didasarkan dari protret kondisi riil masyarakat miskin yang memang harusnya dibantu.
Proses verifikasi KPM masih sangat lemah, akibatnya banyak bantuan sosial yang juga salah sasaran. Dia mengatakan, harusnya pendamping desa membantu desa untuk melakukan verifikasi data KPM tersebut.
Apabila ada KPM yang belum mampu terakomodir dalam BLT DD, pendamping desa juga bisa melakukan advokasi dan membantu desa agar KPM yang belum terakomodir bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya.
"Tentunya kondisi ini harus dievaluasi dan mendapatkan perhatian serius dari semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap desa. Termasuk perhatian serius dari Kemendesa PDTT. Sehingga dalam mengambil kebijakan terkait desa, bisa benar-benar diterjemahkan secara baik, serta karut-marut semacam ini tidak terulang kembali," tegasnya.
tulis komentar anda