Penuhi Gaya Hidup, Pegawai Desa di Purwakarta Tilep BLT Rp334 Juta

Kamis, 25 Agustus 2022 - 01:25 WIB
loading...
Penuhi Gaya Hidup, Pegawai Desa di Purwakarta Tilep BLT Rp334 Juta
Ilustrasi penggelapan dana desa. Foto: Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Seorang pegawai Desa Cirende, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diciduk polisi lantaran diduga terlibat penyelewengan dana desa sebesar Rp334 juta.

Pelaku berinisial MD (32) yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa itu mengaku, uang hasil korupsinya digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan membayar cicilan di sejumlah aplikasi pinjaman online.

Kasus ini terbongkar dari banyaknya warga yang mengeluh dan melaporkan tidak menerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bantuan sosial dampak pandemi COVID-19 yang bersumber dari dana desa.



Pada saat itu setiap warga yang terdaftar penerima bantuan seharusnya mendapat uang sebesar Rp300 ribu/kepala keluarga/bulan.

Perbuatan tersangka menyelewengkan bantuan sosial tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan ada dugaan sejak program bantuan sosial di tingkat desa itu digulirkan tahun lalu, hingga membuat warga kesal dan melaporkan.

"Kasus bermula dari tersangka yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cirende ini melakukan penarikan uang dana desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya ada banyak warga yang tidak mendapat bantuan sosial. Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," jelas Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).



Edwar menyebut, tersangka juga memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.

"Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat," tutur Edwar.

Pelaku terancam Pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 / 2001 tentang Perubahan UU UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.4056 seconds (0.1#10.140)