Penuhi Gaya Hidup, Pegawai Desa di Purwakarta Tilep BLT Rp334 Juta

Kamis, 25 Agustus 2022 - 01:25 WIB
loading...
Penuhi Gaya Hidup, Pegawai...
Ilustrasi penggelapan dana desa. Foto: Istimewa
A A A
PURWAKARTA - Seorang pegawai Desa Cirende, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diciduk polisi lantaran diduga terlibat penyelewengan dana desa sebesar Rp334 juta.

Pelaku berinisial MD (32) yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa itu mengaku, uang hasil korupsinya digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan membayar cicilan di sejumlah aplikasi pinjaman online.

Kasus ini terbongkar dari banyaknya warga yang mengeluh dan melaporkan tidak menerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bantuan sosial dampak pandemi COVID-19 yang bersumber dari dana desa.



Pada saat itu setiap warga yang terdaftar penerima bantuan seharusnya mendapat uang sebesar Rp300 ribu/kepala keluarga/bulan.

Perbuatan tersangka menyelewengkan bantuan sosial tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan ada dugaan sejak program bantuan sosial di tingkat desa itu digulirkan tahun lalu, hingga membuat warga kesal dan melaporkan.

"Kasus bermula dari tersangka yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cirende ini melakukan penarikan uang dana desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya ada banyak warga yang tidak mendapat bantuan sosial. Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," jelas Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).



Edwar menyebut, tersangka juga memalsukan sejumlah stempel. Sementara dalam kasus ini polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp64 juta, satu unit HP, dua unit motor, dan setumpuk berkas atas tidak kejahatan pelaku.

"Adapun tersangka saat ini sudah ditahan setelah ditangkap di wilayah Cimahi. Dan dalam kasus ini sudah ada 113 saksi yang diperiksa. Saat ini kami masih menyelidiki untuk mengetahui apakah ada pihak lain atau tidak yang terlibat," tutur Edwar.

Pelaku terancam Pasal 8 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 / 2001 tentang Perubahan UU UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pelajar SMP Purwakarta...
Pelajar SMP Purwakarta Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Tempat Sampah
Brak! Truk Tabrak Truk...
Brak! Truk Tabrak Truk di Tol Cipularang Purwakarta, Kernet Tewas Terjepit
KAI Minta Maaf usai...
KAI Minta Maaf usai KA 317 Walahar Anjlok
Purwakarta Geger! Mayat...
Purwakarta Geger! Mayat Bayi Perempuan Ditemukan dalam Kardus di Tepi Jalan Arteri
IFA Purwakarta Gelar...
IFA Purwakarta Gelar Event FourFeo U10, Pondasi Awal Bangun Klub secara Berjenjang
Liburan Sekolah, Sabtu...
Liburan Sekolah, Sabtu Sore Tol Cipularang Macet hingga 5 Km
Sungguh Terlalu, Oknum...
Sungguh Terlalu, Oknum Kades di Brebes Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar untuk Judi Online
Kisah Unik Dedi Mulyadi...
Kisah Unik Dedi Mulyadi saat Jabat Bupati, Siapkan Tempat Khusus dan Batasi Jam Pacaran
Brak! Agya Tabrak Pembatas...
Brak! Agya Tabrak Pembatas Jalan di Tol Cipularang, 2 Tewas dan 3 Luka Berat
Rekomendasi
Garap Series VISION+,...
Garap Series VISION+, Jay Sukmo Beberkan Cerita di Balik Culture Shock
Batasan Baru untuk Pengawal...
Batasan Baru untuk Pengawal Pribadi Lionel Messi, Cheuko: Mereka Tak Izinkan Saya Berada di Lapangan Lagi!
Dimakamkan Jumat, Jenazah...
Dimakamkan Jumat, Jenazah Ray Sahetapy Akan Disalatkan di Masjid Istiqlal
Berita Terkini
Jembatan di Kolaka Utara...
Jembatan di Kolaka Utara Ambruk Diterjang Arus, 115 KK di Desa Pasampang Terisolasi
3 jam yang lalu
Mengenal Masjid Tertua...
Mengenal Masjid Tertua Bojonegoro Warisan Kerajaan Mataram di Tepi Sungai Bengawan Solo
4 jam yang lalu
Macet Lebih 1 Km Kendaraan...
Macet Lebih 1 Km Kendaraan Wisatawan di Jalur Ciwandan Cilegon Menuju Anyer-Carita
5 jam yang lalu
Kisah Kiai Betok, Pusaka...
Kisah Kiai Betok, Pusaka Sakti Kerajaan Demak yang Tewaskan Pembunuh Bayaran
6 jam yang lalu
Arus Balik di Tol Cipali...
Arus Balik di Tol Cipali Meningkat, Volume Kendaraan ke Jakarta Melonjak 91 Persen
6 jam yang lalu
Arus Balik di Tol MBZ...
Arus Balik di Tol MBZ dan Jakarta-Cikampek Ramai Lancar di Hari Ke-3 Lebaran
6 jam yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved