Penuhi Gaya Hidup, Pegawai Desa di Purwakarta Tilep BLT Rp334 Juta
Kamis, 25 Agustus 2022 - 01:25 WIB
loading...
Ilustrasi penggelapan dana desa. Foto: Istimewa
A
A
A
PURWAKARTA - Seorang pegawai Desa Cirende, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, diciduk polisi lantaran diduga terlibat penyelewengan dana desa sebesar Rp334 juta.
Pelaku berinisial MD (32) yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa itu mengaku, uang hasil korupsinya digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan membayar cicilan di sejumlah aplikasi pinjaman online.
Kasus ini terbongkar dari banyaknya warga yang mengeluh dan melaporkan tidak menerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bantuan sosial dampak pandemi COVID-19 yang bersumber dari dana desa.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun
Pada saat itu setiap warga yang terdaftar penerima bantuan seharusnya mendapat uang sebesar Rp300 ribu/kepala keluarga/bulan.
Perbuatan tersangka menyelewengkan bantuan sosial tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan ada dugaan sejak program bantuan sosial di tingkat desa itu digulirkan tahun lalu, hingga membuat warga kesal dan melaporkan.
"Kasus bermula dari tersangka yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cirende ini melakukan penarikan uang dana desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya ada banyak warga yang tidak mendapat bantuan sosial. Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," jelas Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).
Pelaku berinisial MD (32) yang diketahui menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa itu mengaku, uang hasil korupsinya digunakan untuk memenuhi gaya hidup dan membayar cicilan di sejumlah aplikasi pinjaman online.
Kasus ini terbongkar dari banyaknya warga yang mengeluh dan melaporkan tidak menerima program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bantuan sosial dampak pandemi COVID-19 yang bersumber dari dana desa.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pedataran Dipenjara 5 Tahun
Pada saat itu setiap warga yang terdaftar penerima bantuan seharusnya mendapat uang sebesar Rp300 ribu/kepala keluarga/bulan.
Perbuatan tersangka menyelewengkan bantuan sosial tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Bahkan ada dugaan sejak program bantuan sosial di tingkat desa itu digulirkan tahun lalu, hingga membuat warga kesal dan melaporkan.
"Kasus bermula dari tersangka yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Cirende ini melakukan penarikan uang dana desa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Hingga akhirnya ada banyak warga yang tidak mendapat bantuan sosial. Jadi, sejak awal sudah ada masalah, namun berhasil ditutupi dengan kejahatan kedua, kemudian kejahatan kedua ditutupi kejahatan ketiga dan terus berlanjut sejak program itu bergulir," jelas Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Rabu (24/8/2022).
Lihat Juga :