Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet...

Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:35 WIB
loading...
Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet...
Warga desa terdampak pandemi COVID-19 menerima bantuan langsung tunai (BLT) dari Dana Desa (DD). Foto/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Penyaluran tahap pertama Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD), sudah hampir tuntas, namun masih menyisakan persoalan dan kendala.

(Baca juga: Dana Desa Membuat Paini Masih Bisa Tersenyum di Tengah COVID-19 )

Lemahnya pemahaman tentang aturan, dan veirifikasi data sebagai dasar penetuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), membuat penyaluran BLT DD masih karut-marut dan terlambat.

Bahkan, ada beberapa desa di Kabupaten Malang, yang menyalurkan BLT DD tidak sesuai ketentuan. Seharusnya, setiap KPM menerima BLT DD Rp600 ribu/bulan. Namun, ada yang menguranginya menjadi Rp300 ribu/bulan.

Pengurangan ini dilakukan dengan alasan, akan disalurkan kepada keluarga miskin lainnya yang terdampak COVID-19, namun belum masuk dalam daftar penerima bantuan sosial.

Kondisi ini salah satunya sempat terjadi di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Ada KPM yang BLT DD nya harus dikurangi, untuk dibagi dengan KPM lain yang tidak menerima bantuan sosial.

Meskipun hal itu disanggah oleh Kepala Desa Ampeldento, Suharyanto, namun kenyataannya ada surat pernyataan yang menyebutkan bahwa BLT DD yang telah dipotong telah dikembalikan secara utuh.

Penyaluran BLT Dana Desa Ruwet...Ruwet...Ruwet...

Bukti surat pernyataan pengembalian pemotongan BLT DD di Desa Ampeldento

"Kami melaksanakan penyaluran BLT DD sesuai instruksi pemerintah pusat. Nilainya Rp600 ribu/bulan selama tiga bulan, ya kami serahkan kepada penerima secara utuh dan ada buktinya yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalaupun ada suara-suara sumbang soal BLT DD yang dipotong, itu hanya isu saja," ujarnya.

Hingga kini, dari 378 desa yang ada di Kabupaten Malang, masih ada satu desa yang belum menyalurkan BLT DD. Yakni di Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengaku, Desa Druju belum bisa mencairkan BLT DD karena ada kekosongan jabatan kepala desa.

"Kami sudah memberikan pembinaan, dan sudah dilakukan mekanisme pendataan serta penetapan KPM penerima BLT DD di Desa Druju. Paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," tegasnya.

Sementara terkait BLT DD yang dibagi rata kepada keluarga miskin yang belum masuk data penerima bantuan sosial, Suwadji menegaskan hal itu tidak bisa dibenarkan.

"Kami juga menerima laporan ada BLT DD yang dibagi rata, dengan alasan keadilan. Namun sudah kami minta untuk dikembalikan kepada penerima sesuai data yang ditetapkan. BLT DD harus disalurkan sesuai data yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus)," ujarnya.

Menurutnya, apabila ada keluarga miskin yang belum menerima bantuan sosial, seharusnya tidak perlu dipotongkan dari BLT DD yang sudah diterimakan kepada KPM. Tetapi, bisa diambilkan dari bantuan sosial lainnya.

Sesuai Surat Pemberitahuan Menteri Desa PDTT No. 1261/PRI.00/IV/2020, Surat Edaran Gubernur Jawa Timur No. 3300/2020, dan Surat Edaran Bupati Malang No. 440/3186/35.07.119/2020, seharusnya penyaluran BLT DD dilaksanakan melalui rekening KPM.

Kenyataannya, masih banyak desa yang menyalurkan BLT DD tahap pertama dalam bentuk uang tunai. Penyaluran BLT DD dalam bentuk uang tunai ini, akhirnya memicu banyak kerawanan, termasuk aksi bagi rata BLT DD tersebut.

Suwadji mengaku, secara prinsip penyaluran BLT DD memang melalui rekening bank. Namun, karena kendala teknis menjelang Lebaran, akhirnya sejumlah desa menyalurkannya dalam bentuk uang tunai langsung kepada KPM. Dalam penyaluran tahap dua, diharapkan sudah bisa memakain rekening KPM.

Lebih lanjut dia mengatakan, penyaluran BLT DD sejak awal proses pendataan dan penetapannya melibatkan relawan dan BPD di desa masing-masing. Sesuai aturan, BPD melakukan pengawasan penyaluran BLT DD tersebut, termasuk camat, dan inspektorat.

"DPMD juga tetap melakukan pembinaan dalam penyaluran BLT DD ini, yakni melalui camat dan kepala desa, sehingga penyalurannya dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan tidak boleh ada pemotongan," tegasnya.

(Baca juga: Mereka Masih Bisa Menyalurkan BLT DD di Tengah Tumpukan Aturan )

Masih adanya persoalan dalam penyaluran BLT DD tersebut, juga mengundang keprihatinan dari pegiat Sinau Desa, Syaiful Arif. Menurutnya, karut-marut ini terjadi akibat lemahnya data dan pendampingan desa.

"Seharusnya, apabila pendampingannya kuat, tentunya desa tidak akan melakukan kesalahan-kesalahan mendasar dalam penerjemahan kebijakan dan aturan. Contohnya dalam penyaluran BLT DD, ada instrumen pendamping desa dari Kementrian Desa PDTT yang bisa mendampingi sejak proses awal," tuturnya.

Pendamping desa, lanjut Syaiful harusnya membantu desa dalam menyiapkan proses pemetaan kemampuan anggaran desa untuk disalurkan sebagai BLT DD. Ketika sudah diketahui kemampuan anggarannya, bisa dilanjutkan dengan proses pendataan KPM.

Dalam pendataan KPM, praktinya masih banyak hanya diserahkan kepada RT dan RW. Bahkan, ada juga desa yang menerapkan sistem kuota setiap wilayah, sehingga KPM yang ditetapkan bukan didasarkan dari protret kondisi riil masyarakat miskin yang memang harusnya dibantu.

Proses verifikasi KPM masih sangat lemah, akibatnya banyak bantuan sosial yang juga salah sasaran. Dia mengatakan, harusnya pendamping desa membantu desa untuk melakukan verifikasi data KPM tersebut.

Apabila ada KPM yang belum mampu terakomodir dalam BLT DD, pendamping desa juga bisa melakukan advokasi dan membantu desa agar KPM yang belum terakomodir bisa mendapatkan bantuan sosial lainnya.

"Tentunya kondisi ini harus dievaluasi dan mendapatkan perhatian serius dari semua pihak yang memiliki kepedulian terhadap desa. Termasuk perhatian serius dari Kemendesa PDTT. Sehingga dalam mengambil kebijakan terkait desa, bisa benar-benar diterjemahkan secara baik, serta karut-marut semacam ini tidak terulang kembali," tegasnya.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1135 seconds (0.1#10.140)