Luncurkan LKM Milik BUMDesma, Gubernur Khofifah Selamatkan Aset UPK Eks PNPM-MPd Rp1,6 Triliun

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 13:28 WIB
loading...
Luncurkan LKM Milik BUMDesma, Gubernur Khofifah Selamatkan Aset UPK Eks PNPM-MPd Rp1,6 Triliun
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendapatkan tiga penghargaan sekaligus dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
A A A
SURABAYA - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mendapatkan tiga penghargaan sekaligus dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Tiga penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Halim kepada Gubernur Khofifah saat peluncuran pendirian PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) BUMDesma di atas KRI Makassar 590 di kawasan Markas Komando Armada II, Kamis (27/10/2022).

Perhargaan pertama yang diserahkan Menteri Halim pada Gubernur Khofifah berupa Lencana Abdi Ekonomi Desa atas komitmen dan kerja keras dalam mendorong BUMDesa bersama LKD mendirikan PT LKM yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penghargaan tersebut diberikan kepada Gubernur Khofifah atas keberhasilannya menyelamatkan aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) senilai lebih dari Rp1,6 triliun.
Luncurkan LKM Milik BUMDesma, Gubernur Khofifah Selamatkan Aset UPK Eks PNPM-MPd Rp1,6 Triliun

Dana tersebut saat ini dikelola oleh PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dengan pemilik saham adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). "Lembaga ini sudah mendapatkan pendampingan dari OJK," kata Abdul Halim Iskandar.

Dana tersebut adalah dana bergulir bantuan pemerintah melalui Program Pengembangan Kecamatan sejak 1997 kemudian berubah nama menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan hingga berakhir 31 Desember 2014.

Dana tersebut dikelola oleh 523 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dengan pemanfaat pinjaman mencapai 72.582 kelompok masyarakat.

Sejak program PNPM MPd berakhir, Unit Pengelola Keuangan dibiarkan begitu saja karena tidak ada regulasi pengakhiran yang jelas.

UPK ahirnya berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan kearifan lokal masing-masing Desa. Oleh karena itu Pemerintah Provinsi mengambil alih peran pembinaan dan pengawasan yang awalnya dilakukan oleh Kemendagri.

Melalui berbagai pembinaan, pelatihan dan pengawasan maka UPK Eks PNPM ini terus didorong untuk mengikuti regulasi Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu dengan melakukan transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).

Meskipun awalnya banyak UPK yang menentang kebijakan ini, namun melalui berbagai pembinaan akhirnya masyarakat faham akan pentingnya keberlangsungan aset PNPM MPd untuk kesejahteraan rakyat banyak melalui perguliran pinjaman, hingga akhirnya perjuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur direspon oleh Pemerintah Pusat dengan terbitnya Peraturan presiden No 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1834 seconds (0.1#10.140)