Polres OKI Bongkar Korupsi BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19
Jum'at, 30 Desember 2022 - 19:27 WIB
loading...
Polres OKI menangkap M Jumadi (45), mantan Kepala Desa Tanjung Ali yang mengkorupsi BLT Dana Desa untuk warga terdampak COVID-19. Foto/SINDOnews/Era Neizma Wedya
A
A
A
OKI - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap M Jumadi (45), mantan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi. Jumadi ditangkap mengkorupsi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk warga terdampak COVID-19.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto menjelaskan, Jumali merupakan Kades Tanjung Ali pada periode 2015-2021. Tersangka terjerat kasus korupsi BLT Dana Desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
"Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat OKI, terdapat kerugian penyaluran BLT Dana Desa pada September, Oktober, dan November tahun 2020 sebesar Rp163 juta," kata Kapolres, Jumat (30/12/2022).
Uang BLT Dana Desa tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali.
Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto menjelaskan, Jumali merupakan Kades Tanjung Ali pada periode 2015-2021. Tersangka terjerat kasus korupsi BLT Dana Desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Desa di Gresik Dijebloskan Penjara 2 Tahun
"Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat OKI, terdapat kerugian penyaluran BLT Dana Desa pada September, Oktober, dan November tahun 2020 sebesar Rp163 juta," kata Kapolres, Jumat (30/12/2022).
Uang BLT Dana Desa tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali.
Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020.
Lihat Juga :