Polres OKI Bongkar Korupsi BLT Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19
loading...
A
A
A
OKI - Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap M Jumadi (45), mantan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi. Jumadi ditangkap mengkorupsi bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa untuk warga terdampak COVID-19.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto menjelaskan, Jumali merupakan Kades Tanjung Ali pada periode 2015-2021. Tersangka terjerat kasus korupsi BLT Dana Desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.
"Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat OKI, terdapat kerugian penyaluran BLT Dana Desa pada September, Oktober, dan November tahun 2020 sebesar Rp163 juta," kata Kapolres, Jumat (30/12/2022).
Uang BLT Dana Desa tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali.
Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020.
"Bantuan yang seharusnya untuk meringankan warga itu justru tidak disalurkan oleh tersangka. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkap AKBP Dili Yanto.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2022 lalu.
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Terpisah, tersangka M Jumadi mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri dan tidak melibatkan perangkat desa atau pihak lainnya.
"Saya pakai uangnya sendiri untuk keperluan pribadi," sebutnya.
Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto menjelaskan, Jumali merupakan Kades Tanjung Ali pada periode 2015-2021. Tersangka terjerat kasus korupsi BLT Dana Desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.
"Hasil pemeriksaan oleh Inspektorat OKI, terdapat kerugian penyaluran BLT Dana Desa pada September, Oktober, dan November tahun 2020 sebesar Rp163 juta," kata Kapolres, Jumat (30/12/2022).
Uang BLT Dana Desa tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali.
Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19 tahun 2020.
"Bantuan yang seharusnya untuk meringankan warga itu justru tidak disalurkan oleh tersangka. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," ungkap AKBP Dili Yanto.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2022 lalu.
Atas perbuatannya itu, yang bersangkutan akan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Terpisah, tersangka M Jumadi mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri dan tidak melibatkan perangkat desa atau pihak lainnya.
"Saya pakai uangnya sendiri untuk keperluan pribadi," sebutnya.
(shf)