Beban Kerja Berat, Pendamping Lokal Desa Jateng Tuntut Kenaikan Honor

Kamis, 18 Mei 2023 - 18:45 WIB
loading...
Beban Kerja Berat, Pendamping Lokal Desa Jateng Tuntut Kenaikan Honor
Pendamping Lokal Desa (PLD) di Jawa tengah, menuntut kenaikan honor karena beban kerjanya berat. Foto/iNews TV/Eddie Prayitno
A A A
KENDAL - Beban kerja yang dinilai terlalu berat, menjadi alasan para Pendamping Lokal Desa (PLD) di Jateng, menuntut kenaikan honor. Tuntutan kenaikan honor ini, disampaikan dalam acara refleksi PLD se-Jateng, Kamis (18/5/2023).



Tugas PLD yang berada di bawah Kemendes PDTT ini, adalah melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka bertugas sebagai bagian dari amanat UU No. 6/2014 tentang desa.



Salah satu PLD dari Kabupaten Kendal, Ahmad Yusuf mengatakan, honor yang diterima para PLD mencapai Rp1,8 juta per bulan. Nilai honor tersebut, masih jauh dari Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) di Jateng.



Refleksi PLD se-Jateng tersebut, digelar di Stadion Kebondalem Kabupaten Kendal. "Harapannya dengan pertemuan bersama ini, bisa dilakukan konsolidasi apa yang menjadi harapan sebanyak 1.725 PLD se-Jateng, untuk peningkatan kesejahteraan para PLD," tegas Yusuf.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, para PLD se-Jateng mencoba berkomunikasi dengan Kemendes PDTT, agar honor untuk para PLD ini masuk dalam anggaran belanja rutin di Kemendes PDTT, dan nilai honornya dinaikkan.

Beban Kerja Berat, Pendamping Lokal Desa Jateng Tuntut Kenaikan Honor


Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kemendes PDTT, Luthfiyah Nurlela menegaskan, PLD bertugas melaksanakan tindakan pemberdayaan masyarakat, melalui eksistensi pengorganisasian, pengarahan dan fasilitas pada masyarakat. "Kami terus mendorong kinerja PLD melalui evaluasi kinerja, yang dilakukan oleh tenaga pendamping diatasnya secara berjenjang," tegasnya.



Kegiatan refleksi PLD ini, digelar untuk peningkatan kapasitas diri sebagai bekal melakukan kerja-kerja pendampingan di lokasi tugas, serta sebagai media publikasi atas jejak-jejak pendampingan yang dilakukan PLD di lokasi tugas masing-masing dalam mewujudkan manfaat dana desa.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1083 seconds (0.1#10.140)