Keroyok 2 Pemuda, 5 Remaja Bantul Diringkus Polisi
Selasa, 25 Januari 2022 - 01:24 WIB
SLEMAN - Lima remaja, masing-masing FS (17), TW (17), AV (17), FR (17) dan RA (17) semuanya warga Kasihan, Bantul diamankan Polsek Mlati, Sleman setelah mengeroyok BR (19) warga Mlati, Sleman dan KV warga Tegalrejo, Yogyakarta. Peristiwa itu terjadi di Jalan Magelang km 5,5, Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, Jumat (21/1/2022) pukul 22.45 WIB.
Petugas juga mengamankan tiga sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk melakukan penganiayaan , dua ikat pingan dan satu tongkat alumunium milik para pelaku sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, kasus tersebut berawal saat kedua korban Jumat (21/1/2022) pukul 22.30 WIB yang berboncengan sepeda motor melintas dari arah Jalan Jambon menuju Jalan Magelang. Sampai di Jalan Magelang belok kiri ke arah Jombor.
“Saat itu akan bertabrakan dengan salah satu pelaku, lalu saling tatap, namun tetap melaju ke utara (Jombor),” katanya, Senin (24/1/2022).
Sampai di batas kota, BR merasa ada yang mengikuti. Tidak lama salah satu pelaku melempar. KV dilempar dengan menggunakan helm. KY lalu berhenti untuk mengambil helm yang dilempar tersebut. Sedangkan para pelaku tetap jalan menuju arah utara. Setelah mengambil, helm korban melanjutkan perjalanan menuju arah utara.
Sampai di utara, perempatan Selokan Mataram, para pelaku mengadang korban dan saat melintas, para pelaku secara bersama-sama memukul kedua korban menggunakan ikat pinggang dan tongkat . Setelah itu kedua korban tetap melaju ke arah utara namun korban masih dikejar lagi oleh para pelaku sambil dipukuli dengan ikat pinggang dan tongkat aluminium.
"Sampai di Jalan Magelang Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, sepeda motor korban bertabrakan dengan sepeda motor salah satu pelaku sehingga terjatuh. Kenudian para pelaku langsung turun dari sepeda motor dan secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada KV dan BR,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu ada petugas yang sedang patroli, para pelaku pun berusaha kabur dengan mengendarai sepeda mootornya, namun dengan bantuan warga, petugas berhasil mengamankan beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Mlati. “Sedangkam kedua korban dibawa ke RSA UGM,” terangnya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
Petugas juga mengamankan tiga sepeda motor yang dipakai para pelaku untuk melakukan penganiayaan , dua ikat pingan dan satu tongkat alumunium milik para pelaku sebagai barang bukti (BB).
Baca Juga
Kanit Reskrim AKP Noor Dwi Cahyanto mengatakan, kasus tersebut berawal saat kedua korban Jumat (21/1/2022) pukul 22.30 WIB yang berboncengan sepeda motor melintas dari arah Jalan Jambon menuju Jalan Magelang. Sampai di Jalan Magelang belok kiri ke arah Jombor.
“Saat itu akan bertabrakan dengan salah satu pelaku, lalu saling tatap, namun tetap melaju ke utara (Jombor),” katanya, Senin (24/1/2022).
Sampai di batas kota, BR merasa ada yang mengikuti. Tidak lama salah satu pelaku melempar. KV dilempar dengan menggunakan helm. KY lalu berhenti untuk mengambil helm yang dilempar tersebut. Sedangkan para pelaku tetap jalan menuju arah utara. Setelah mengambil, helm korban melanjutkan perjalanan menuju arah utara.
Sampai di utara, perempatan Selokan Mataram, para pelaku mengadang korban dan saat melintas, para pelaku secara bersama-sama memukul kedua korban menggunakan ikat pinggang dan tongkat . Setelah itu kedua korban tetap melaju ke arah utara namun korban masih dikejar lagi oleh para pelaku sambil dipukuli dengan ikat pinggang dan tongkat aluminium.
"Sampai di Jalan Magelang Kutu Patran, Sinduadi, Mlati, Sleman, sepeda motor korban bertabrakan dengan sepeda motor salah satu pelaku sehingga terjatuh. Kenudian para pelaku langsung turun dari sepeda motor dan secara bersama-sama melakukan kekerasan kepada KV dan BR,” jelasnya.
Bersamaan dengan itu ada petugas yang sedang patroli, para pelaku pun berusaha kabur dengan mengendarai sepeda mootornya, namun dengan bantuan warga, petugas berhasil mengamankan beserta barang bukti dan membawanya ke Polsek Mlati. “Sedangkam kedua korban dibawa ke RSA UGM,” terangnya.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancama hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga: Detik-detik Mencekam Suami di Malang Bacok Istrinya Membabi-buta Tapi Diselamatkan Tukang
(don)
tulis komentar anda