Kapolda Ancam Pecat Bripda IS Kanit Reskrim yang Jadi Kurir Narkoba
Senin, 24 Januari 2022 - 05:48 WIB
LUWU - Kanit Reskrim Polsek Balopa, berinisial Bripka IS dicopot dari jabatannya. Tindakan tegas dilakukan Polda Sulawesi Selatan, setelah beredar kabar keterlibatan Bripka IS dalam peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Bandar narkoba yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Palopo tersebut, mampu mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi, karena memiliki kurir seorang oknum polisi. Akibat perbuatannya, Bripka IS terancam dipecat secara tidak hormat.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Nana Sudjana sangat geram dengan ulah oknum polisi yang seharusnya menjadi musuh utama peredaran narkoba. "Kami sudah mencopot oknum polisi tersebut dari jabatannya, dan kini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Propam," tegasnya.
Nana Sudjana menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan memang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka oknum polisi tersebut akan dipecat secara tidak hormat. Selain itu, yang bersangkutan juga harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Dugaan keterlibatan Bripka IS dalam peredaran narkoba ini, terungkap saat anggota Satreskoba Polres Luwu, berhasil menangkap salah satu kurir sabu bernama Syaraf Abbas. Pelaku ditangkap saat menjemput satu paket sabu seberat 55,76 gram, dan 34 butir ekstasi.
Syaraf Abbas mengaku, mengambil barang kiriman di kantor jasa paket atas perintah Bripka IS. Dari hasil pengungkpan itu, barang bukti sabu dan ekstasi itu ternyata milik salah satu napi di Lapas Kelas II A Palopo, bernama Appang.
Bandar narkoba yang kini mendekam di Lapas Kelas II A Palopo tersebut, mampu mengendalikan peredaran sabu dan ekstasi, karena memiliki kurir seorang oknum polisi. Akibat perbuatannya, Bripka IS terancam dipecat secara tidak hormat.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Nana Sudjana sangat geram dengan ulah oknum polisi yang seharusnya menjadi musuh utama peredaran narkoba. "Kami sudah mencopot oknum polisi tersebut dari jabatannya, dan kini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Propam," tegasnya.
Baca Juga
Nana Sudjana menambahkan, apabila dari hasil penyelidikan memang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba, maka oknum polisi tersebut akan dipecat secara tidak hormat. Selain itu, yang bersangkutan juga harus menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Dugaan keterlibatan Bripka IS dalam peredaran narkoba ini, terungkap saat anggota Satreskoba Polres Luwu, berhasil menangkap salah satu kurir sabu bernama Syaraf Abbas. Pelaku ditangkap saat menjemput satu paket sabu seberat 55,76 gram, dan 34 butir ekstasi.
Baca Juga
Syaraf Abbas mengaku, mengambil barang kiriman di kantor jasa paket atas perintah Bripka IS. Dari hasil pengungkpan itu, barang bukti sabu dan ekstasi itu ternyata milik salah satu napi di Lapas Kelas II A Palopo, bernama Appang.
(eyt)
tulis komentar anda