Mengaku Pegawai BPK, Pemuda Bandung Gasak Uang Setengah Miliar
Selasa, 11 Januari 2022 - 20:00 WIB
CIMAHI - Fikri Hidayat tak dapat berkutik usai diringkus Satreskrim Polres Cimahi. Pemuda berusia 27 tahun asal Kota Bandung ini, mengaku-ngaku sebagai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, dengan jabatan Kepala Audit Fungsional.
Dengan mengaku sebagai pejabat di BPK, Fikri Hidayat menipu para korbannya untuk menyetorkan sejumlah uang. Tercatat ada lima orang yang berhasil ditipu oleh pelaku, dengan total uang yang dikumpulkan hampir mencapai setengah miliar rupiah.
Kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku ini mengaku sebagai pegawai BPK Provinsi Jawa Barat, dan sehari-hari memakai baju bertulisan dan berlogo BPK, baju Korpri, tanda pengenal BPK, dan aksesoris yang lain untuk meyakinkan korbannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Selasa (11/1/2022).
Imron mengungkapkan, terakhir tersangka melakukan penipuan kepada Muhammad Erfan Afriyanto (26), warga Cilame Permai Blok 17, RT 1 RW 19, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil penipuan tersebut, pelaku mendapatkan uang dari korban sebesar Rp179.270.000.
Berdasarkan pengembangan, ternyata dia bukan korban satu-satunya. Ada empat warga lainnya yang menjadi korban kelihaian pelaku. Yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp200 juta, Tekad Rp25 juta, Yanto Rp86 juta, dan Dedi warga Lembang Rp4,5 juta.
Modusnya pelaku ini mengiming-imingi bisnis yang menggiurkan dan hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan. Sehingga akhirnya korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah itu nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.
Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar, dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana. Setelah itu, korban melaporkan dan petugas berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4 RW 5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Pelaku melancarkan aksinya begitu rapi dan terencana, dengan mendatangi setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," sebut Imron.
Baca Juga
Dengan mengaku sebagai pejabat di BPK, Fikri Hidayat menipu para korbannya untuk menyetorkan sejumlah uang. Tercatat ada lima orang yang berhasil ditipu oleh pelaku, dengan total uang yang dikumpulkan hampir mencapai setengah miliar rupiah.
Kini pelaku harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku ini mengaku sebagai pegawai BPK Provinsi Jawa Barat, dan sehari-hari memakai baju bertulisan dan berlogo BPK, baju Korpri, tanda pengenal BPK, dan aksesoris yang lain untuk meyakinkan korbannya," kata Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Selasa (11/1/2022).
Imron mengungkapkan, terakhir tersangka melakukan penipuan kepada Muhammad Erfan Afriyanto (26), warga Cilame Permai Blok 17, RT 1 RW 19, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat. Dari hasil penipuan tersebut, pelaku mendapatkan uang dari korban sebesar Rp179.270.000.
Berdasarkan pengembangan, ternyata dia bukan korban satu-satunya. Ada empat warga lainnya yang menjadi korban kelihaian pelaku. Yakni Agus Suryadianto dengan kerugian Rp200 juta, Tekad Rp25 juta, Yanto Rp86 juta, dan Dedi warga Lembang Rp4,5 juta.
Modusnya pelaku ini mengiming-imingi bisnis yang menggiurkan dan hal lain yang bisa dibantu dalam urusan pekerjaan. Sehingga akhirnya korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang. Namun setelah itu nomor ponsel pelaku tidak bisa dihubungi.
Baca Juga
Korban yang curiga lalu mengecek ke kantor BPK Provinsi Jabar, dan ternyata nama pelaku tidak tercatat sebagai pekerja di sana. Setelah itu, korban melaporkan dan petugas berhasil menangkap pelaku di kontrakannya, Jalan Maleber, Gang Sauyunan 3 Nomor 58, RT 4 RW 5, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Pelaku melancarkan aksinya begitu rapi dan terencana, dengan mendatangi setiap instansi, baik provinsi maupun kabupaten. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," sebut Imron.
(eyt)
tulis komentar anda