Tersandung Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Oknum Kades di Jeneponto Ditahan

Jum'at, 07 Januari 2022 - 12:11 WIB
Oknum kades di Jeneponto ditetapkan tersangka dan langsung ditahan atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pada Pilkades 2021 lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JENEPONTO - Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto menetapkan Kepala Desa (Kades) Pappalluang berinisial MS sebagai tersangka. Oknum kades di Kecamatan Bangkala Barat itu bahkan telah ditahan atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pada Pilkades Serentak 2021 lalu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jeneponto , AKP Hambali, membenarkan penetapan tersangka, disusul penahanan terhadap oknum kades tersebut. Kepolisian bahkan telah menggelar konferensi pers untuk merilis progres penanganan kasus dugaan ijazah palsu tersebut pada Kamis (6/1/2022) lalu.



"Jadi kita tetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Desa Pappalluang dalam perkara ini, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021," kata Hambali.



Setelah MS ditetapkan sebagai tersangka, pihak Polres Jeneponto kemudian langsung melakukan penahanan pada hari yang sama.

MS hingga kini masih mendekam di sel Markas Polres Jeneponto untuk menjalani proses hukum atas dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan pada Pilkades Serentak 2021

"Setelah kita tetapkan tersangka, kita langsung melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," tegas Hambali.



Adapun oknum kades itu dijerat Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen . Kepolisian masih terus mendalami perkara itu, sembari berupaya sesegera mungkin merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
(tri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content