Polres Tanah Karo Temukan 2 Ladang Ganja di Tigapanah
Jum'at, 07 Januari 2022 - 09:55 WIB
TANAH KARO - Dua ladang ganja di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, berhasil dibongkar Satreskoba Polres Tanah Karo. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap dua tersangka pemilik ladang ganja tersebut.
Ladang ganja pertama milik Adil Abdullah Milala, yang di dalamnya ditemukan 313 batang ganja siap panen, 21 batang ganja yang telah dipanen, dan 136 bibit ganja yang telah disemaikan.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka, dan hasilnya ditemukan satu bungkus ganja kering siap untuk dijual, serta dua paket sabu.
"Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan mendapati ladang ganja lainnya tidak jauh dari lokasi pertama. Ladang ganja ini milik Sudi Barus. Di dalamnya ditemukan 15 batang ganja siap panen, dan 21 bibit ganja yang telah disemaikan," tegas Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Kedua tersangka yang telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 114, dan Pasal 111 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ladang ganja pertama milik Adil Abdullah Milala, yang di dalamnya ditemukan 313 batang ganja siap panen, 21 batang ganja yang telah dipanen, dan 136 bibit ganja yang telah disemaikan.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, polisi kemudian menggeledah rumah tersangka, dan hasilnya ditemukan satu bungkus ganja kering siap untuk dijual, serta dua paket sabu.
Baca Juga
"Kemudian dilakukan pengembangan penyelidikan, dan mendapati ladang ganja lainnya tidak jauh dari lokasi pertama. Ladang ganja ini milik Sudi Barus. Di dalamnya ditemukan 15 batang ganja siap panen, dan 21 bibit ganja yang telah disemaikan," tegas Kapolres Tanah Karo, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar.
Baca Juga
Kedua tersangka yang telah ditahan untuk kepentingan penyelidikan, dijerat Pasal 114, dan Pasal 111 UU No. 35/2009 tentang narkotika. Akibat ulahnya, kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda