2 Janda di Medan Menangis Histeris Minta Perhatian Presiden Jokowi Usai Tanahnya Dijual
Senin, 27 Desember 2021 - 21:26 WIB
MEDAN - Dua orang janda di Kota Medan Bernama, Mimi (53) warga Jalan Halat, Gang Saudara dan Nunung Riliani (57) warga Jalan Cik Ditiro, Rantau menangis histeris sambil meminta Perlindungan dan Perhatian Presiden Jokowi dan Kapolda Sumatera Utara.
Hal itu mereka lakukan lantaran tanah seluas 4.380 M2 miliknya yang terletak di Jalan Sei Belutu, tepat di samping Universitas Medan Area yang Dalam Sitaan Serta Blokiran KPKNL Medan diperjualbelikan hingga peralihan hak atas 3 Sertifikat yaitu SHM 509, SHM 510 dan SHM 871/ Tanjung Rejo dimana Saat ini Sertifikatnya Tercatat atas Nama Alimin.
“Tolong kami Pak Jokowi, tolong kami Pak Kapoldasu, kami orang kecil, kami sudah berupaya membayar kewajiban dan utang kami kepada negara melalui KPKNL, suami saya (Alm. Ferry Satmoko) semasa hidupnya menggadaikan surat tanahnya ke Bank SBU,” tuturnya.
Akan tetapi lanjut dia, Bank SBU Dilikwidasi oleh pemerintah sehingga surat-surat tanah itu beralih dari Bank SBU ke KPKNL, kemudian oleh KPKNL Medan sudah meletakan sita jaminan pada tahun 2012. “Artinya, sudah sda pemblokiran ke BPN Medan, tetapi kenapa tahun 2013 bisa terjadi transaksi jual beli atau peralihan? Kan sudah jelas ada keterlibatan oknum mafia tanah dan persekongkolan,” ketusnya.
Pihaknya juga menegaskan, memiliki bukti yang akurat, berupa surat-surat lengkap baik itu berita acara serah terima dokumen asli barang jaminan dengan nomor BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 oleh kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dan Berita acara serah terima Dokumen Asli Barang jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta berita acara penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo , Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara itu, Penasehat Hukum Mimi dan Nunung, Hans B Silalahi didampingi rekanya Ramses Butarbutar menuding, adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus tanah kliennya itu.
Dia juga mempertanyakan, bagaimana bisa tanah yang dalam sitaan Jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010, bisa dijual belikan dan ditahun 2012 disita telah keluar berita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 per tanggal 3 Mei 2012 dan pada tanggal 2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013.
Hal itu mereka lakukan lantaran tanah seluas 4.380 M2 miliknya yang terletak di Jalan Sei Belutu, tepat di samping Universitas Medan Area yang Dalam Sitaan Serta Blokiran KPKNL Medan diperjualbelikan hingga peralihan hak atas 3 Sertifikat yaitu SHM 509, SHM 510 dan SHM 871/ Tanjung Rejo dimana Saat ini Sertifikatnya Tercatat atas Nama Alimin.
Baca Juga
“Tolong kami Pak Jokowi, tolong kami Pak Kapoldasu, kami orang kecil, kami sudah berupaya membayar kewajiban dan utang kami kepada negara melalui KPKNL, suami saya (Alm. Ferry Satmoko) semasa hidupnya menggadaikan surat tanahnya ke Bank SBU,” tuturnya.
Akan tetapi lanjut dia, Bank SBU Dilikwidasi oleh pemerintah sehingga surat-surat tanah itu beralih dari Bank SBU ke KPKNL, kemudian oleh KPKNL Medan sudah meletakan sita jaminan pada tahun 2012. “Artinya, sudah sda pemblokiran ke BPN Medan, tetapi kenapa tahun 2013 bisa terjadi transaksi jual beli atau peralihan? Kan sudah jelas ada keterlibatan oknum mafia tanah dan persekongkolan,” ketusnya.
Pihaknya juga menegaskan, memiliki bukti yang akurat, berupa surat-surat lengkap baik itu berita acara serah terima dokumen asli barang jaminan dengan nomor BAST -16/ WKN.02/ KNL.0104/2021 oleh kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Sumatera Utara, dan Berita acara serah terima Dokumen Asli Barang jaminan nomor BAST-15/WKN02./KNL.01/2021 serta berita acara penyitaan nomor BAP-121/ WKN.02/ KNL 01/2021 atas sebidang tanah seluas 4.380 M2 di Jalan Sei Belutu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanjung Rejo , Kecamatan Medan Sunggal.
Sementara itu, Penasehat Hukum Mimi dan Nunung, Hans B Silalahi didampingi rekanya Ramses Butarbutar menuding, adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus tanah kliennya itu.
Dia juga mempertanyakan, bagaimana bisa tanah yang dalam sitaan Jaminan oleh KPKNL berdasarkan surat penyitaan nomor SPP-121/PUPNV.0201/2010 tertanggal 17 Juni 2010, bisa dijual belikan dan ditahun 2012 disita telah keluar berita acara penyitaan nomor BAP-121/WKN.02/KNL.01/2012 per tanggal 3 Mei 2012 dan pada tanggal 2 April tahun 2013 KPKNL telah memblokir tanah tersebut sesuai dengan nomor surat S-0547/WKN.02/KNL.01/2013.
tulis komentar anda